Hearing Dengan Disnakertrans – PTFI, Komisi C Konsisten Awasi Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Suasana Kegiatan Hearing  berupa Dengar Pendapat Komisi C dengan Kepala Disnaker Kabupaten Mimika Paulus Yanengga dan VP. PAD – NMI PTFI, Frans Pigome, yang berlangsung, Selasa (14/3/2023)/Foto : husyen opa

Timika, (timikabisnis.com)  – Komisi C DPRD Mimika yang punya tugas salah satunya adalah soal tenaga kerja menyatakan akan konsisten untuk melakukan pengawasan tentang Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan tenaga kerja Lokal, demi mengakomodir Pekerja Orang Asli Papua.

Hal ini terungkap dalam kegiatan Hearing dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan  Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Mimika dan Pihak PT Frepoort Indonesia (PFI).

Saat hearing, dihadapan Kepala Disnaker Kabupaten Mimika Paulus Yanengga dan VP. PAD – NMI PTFI, Frans Pigome, Komisi C mengaku akan konsisten  mengawasi Perda inisiatif yang dilahirkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika, salahsatunya adalah perda perlindungan tenaga kerja lokal.

Ketua Komisi C DPRD Mimika, Aloisius  Paerong mengatakan, Bapemperda DPRD Mimika sudah melahirkan Perda perlindungan tenaga kerja lokal.

“Lahirnya atau dibuatkan perda perlindungan tenaga kerja lokal ini  karena atas keluhan masyarakat selama ini bahwa masyarkat lokal atau pekerja – pekerja lokal itu susah bersaing karena kompetensinya tidak memenuhi syarat yang dibutuhkan oleh perusahan, maka kita dibuatlah perda itu,”Jelas  Ketua Komisi C DPRD Mimika, Aloisius Paerong pada wartawan usai Hearing dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Mimika dan VP. PAD – NMI PTFI yang berlangsung di ruang rapat komisi C, kantor DPRD Mimika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Selasa (14/3/2023).

Komisi C DPRD Mimika foto bersama dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika, Paulus Yanengga/Foto : husyen opa

Dikatakan Aloisius, sudah memanggil Dinas Nakertrans dan Pihak PTFI untuk membicarakan apa solusinya.

Lanjut kata dia,  pihak Disnakertrans dan PTFI sudah menyampaikan program – programya seperti pelatihan tenaga kerja atau memberdayakan Balai Latihan Kerja (BLK).

“Tapi kedepan bukan hanya berstatus BLK saja, jadi perlu tingkatkan politeknik. Dan ini juga terkait hasil studi banding Komosi C di Kalimantan beberapa bulan lalu. Jadi kita sudah melahirkan perda maka tugas siap mengawasi,”ujarnya.

Selain itu, untuk anggarannya juga nantinya akan dipastikan harus sesuai dengan usulan – usulan dari Disnakerans terkait dengan programnya.

“Jadi Dewan itu kembali ke tugas tanggung jawab adalah lakukan pengawasan,”katanya.

Kedepan kata Ketua Komisi C, akan siapkan presentasi program pada dewan, baik dari Disnakertrans maupun dari pihak PTFI, karena mereka inikan berkolaborasi.

“Kita hindari itu jangan sampai ada yang berorientasi ke bisnis, kalau orientasi ke bisnis maka yang punya uang aja yang bisa masuk. Kemudian, yang kita hindari itu ada yang memperjual belikan sertifikat hanya untuk memenuhi persyaratan masuk dalam perusahan,”ucapnya.

Ia menjelaskan, bahwa lahirnya perda ini untuk memprioritaskan Orang Asli Papua (OAP).

“Jadi, kita berangkat bersama dari keluhan masyarakat, bahwa selama ini perusahan – perusahan yang ada di sini khususnya PTFI dengan sub kontraktornya, kebanyakan menentukan syarat hampir tidak bisa dipenuhi oleh pencari kerja lokal,”katanya.

“Nah, selama inikan hanya berupa keluhan tapi tidak ada payung hukum yang mengontrol dan mengharuskan itu harus dilakukan. Jadi dengan adanya perda ini, mau tidak mau itu harus dibuat wadah untuk pelatihan – pelatihan yang bersifat gratis,”pungkasnya.

RDP yang digelar di ruang Rapat Komisi C, turut hadir Ketua Komisi Aloisius Paerong, Sekertararis Komisi, Saleh Alhamid, Dan Anggota Komisi lainnya, diantaranya Herman Gafur, Mariunus Tandiseno, Den B Hagabal, Leonardus Kocu, Aser Murib, Miler Kogoya, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga dan Pihak PTFI, VP. PAD – NMI PTFI, Frans Pigome.  (opa)

Administrator Timika Bisnis