Hasil RDP Terkait Pemangkasan Gaji Dewan, Terungkap Karena Adanya Kesalahan Administrasi

Wakil Ketua 1 DPRD Mimika, Alex Tsenawatme/Foto : husyen opa

Timika, (timikabisnis.com) – Dari Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pimpinan dan anggota DPRD Mimika pada, Jumat (24/2/2023) di kantor DPRD, terungkap bahwa terjadinya pemangkasan gaji 35 anggota DPRD Mimika murni karena kesalahan administrasi.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua 1 DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme kepada wartawan usai menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Bagian Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Setda Kabupaten Mimika, Martin Malissa.

Dalam rapat tersebut terungkap, bahwa adanya  pemangkasan gaji dari 35 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika, diakui kesalahan Administrasi, sehingga akan dikembalikan.

“Kita sudah lakuakn Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak eksekutif tadi, terkait dengan adanya pemangkasan gaji Dewan,namun dalam RDP berlangsung ternyata kesimpulannya adalah kesalahan administrasi sehingga nanti di kembalikan,” Jelas Wakil Ketua 1 DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme .

“Pemotongaan gaji Dewan itu sebanyak Rp 6 juta perorang, dan ini nanti dikembalikan di bulan berikutnya,”ungkap Alex.

Kendati demikian, Akeks mengharapkan  semoga kejadian – kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi, dan harus lebih teliti lagi.

 

Keterlambatan Penyerahan DPA, Tidak Jadi Hambatan Pada Pekerjaan Fisik

Sementara terkait keterlambatan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), yang sempat dipertanyakan pimpinan DPRD Mimika, diakui oleh Martin Malissa tidak menjadi hambatan bagi pekerjaan – pekerjaan fisik.

“Kalau keterlambatan pembagian DPA, saya pikir tidak berpengaruh pada proses keuangan, dan tidak mungkin pelayanan dihentikan. Dan juga tidak berdampak pada pekerjaan – pekerjaan fisik. Karena semua kegiatan – kegiatan sudah terinput,”tegas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Melisa kepada Wartawan saat ditemui di Kantor DPRD Mimika, Jum’at (24/2/2023).

Marthen menjelaskan, Jadi pelelangan sudah bisa dijalankan,  kalau sudah masuk dalam KUA PPAS berarti sudah bisa jalan sebenarnya. Tetapi belum bisa ditetapkan, tapi proses pelelangan itu sebenarnya sudah bisa mulai terutama dana DAK dan Dana Otsus.

“Apalagi sudah ditetapkan, sudah sangat bisa sekali,”katanya.

Dikatakan Marthen, Keterlambatan DPA juga tidak berpengaruh pada hutang, justru ada utang itu kalau pelelangan terlambat. Tidak ada pengaruhnya itu penyerahan DPA terlambat atau tidak.

Ketika ditanyai Kapan DPA mulai dibagikan, Kata Marthen bahwa sementara digandakan atau diperbanyak. (opa)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *