TIMIKA, (timikabisnis.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika – Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Paripurna I Masa Sidang III Tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Kabupaten Mimika Tahun 2024.
Rapat Paripurna tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, S.Sos, Msi didampaingi Wakil Ketua I Alex Tsenawatme, S.AB, Wakil Ketua II, Yohanes Felix Helyanan, SE, dihadiri langsung Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Mimika, dan Forkopimda Kabupaten Mimika yang berlangsung di ruang Sidang DPRD Mimika, Rabu (30/10/2024) malam.
Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika menyerahkan materi sidang tentang rancangan peraturan daerah Non APBD sebanyak 8 ( delapan) rancangan, diantaranya adalah,
Raperda tentang pemekaran kampung; Raperda tentang pengelolaan dan pelestarian cagar budaya; Raperda tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah; Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah orang asli papua; Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial; Raperda tentang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; Raperda tentang rencana panjang daerah tahun 2025-2045; dan Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman kabupaten Mimika tahun 2023-2043.
Dikatakan Anton Bukaleng, Pembentukan peraturan perundang undangan dimulai dari perencanaan, persiapan, tehnik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, satu hal juga perlu dilakukan dalam pembentukan peraturan peraturan perundang – undangan adalah pengharmonisasian .
“Berdasarkan surat masuk nomor 900.1.15./0826/2024 tanggal 16 oktober 2024 tentang penyampaian 8 (delapan) dokumen Ranperda oleh Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Rapemperda) DPRD Kabupaten Mimika dan Tim Perancang Perda dari kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Papua,”ungkap Anton Bukaleng.
Pengharmonisasian merupakan proses tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan guna menjaga keselarasan, kemantapan, dan kebulatan konsepsi, agar peraturan perundang-undangan berfungsi secara baik dan tidak terjadi tumpang tindih peraturan.
Pada kesempatan tersebut, Ia menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah kabupaten mimika melalui bagian hukum yang telah melakukan pengharmonisasian bersama kementrian hukum dan hak asasi manusia Propinsi Papua, terhadap ke 8 delapan) Raperda sebelum diajukan ke DPRD, selanjutnya DPRD melakukan pembahasan bersama dengan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah, provinsi kabupaten/kota.
“Perlu kami sampaikan bahwa, pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Mimika selaku penyelenggara pemerintahan terus berupaya memaksimalkan penerapan pelaksanaan peraturan daerah sebagai perundang- undangan yang menjadi dasar hukum sesuai koridor yang ditentukan dari masing-masing rancangan perda,” sebutnya.
Ia mengatakan, Rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, maka DPRD berpendapat, sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan pembangunan, dan sebagai alat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka rancangan peraturan daerah harus selaras dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten mimika tahun 2020-2024, maka perlu dilakukan perubahan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045,DPRD Kabupaten Mimika menyambut baik atas pengajuan perubahan beberapa point dalam rancangan dimaksud, untuk mencapai hasil akhir yang lebih baik,untuk itu diharapkan kepada, Pertama, Badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Mimika agar dapat mencermati muatan materi sidang dalam pembahasan baik terhadap perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, maupun terhadap ke 7 (tujuh) rancangan perda lainnya agar tujuan utama peraturan daerah untuk memberdayakan masyarakat dalam mewujudkan kemandirian daerah dapat tercapai dengan baik. Kedua Kepada Pemerintah daerah beserta pimpinan organisasi perangkat daerah pengusul Raperda Non APBD tahun 2024 ini hendaknya dapat memperhatikan setiap tahapan dalam pelaksanaannya untuk memaksimalkan hasil yang diharapkan.
Sementara Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito dalam sambutannya mengatakan, Dari 8 (delapan) rancangan perda tersebut, ada 4 (empat) Rancangan
Perda yang merupakan hak inisiatif DPRD Mimika, dan 4 (empat) adalah usulan dari pemerindatah daerah.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan untuk dibahas bersama adalah :
1. Raperda tentang Pemekaran Kampung.
2. Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
3. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Orang Asli Papua.
4. Reperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
5. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mimika Tahun 2025 – 2045.
6. Raperda tentang Rancana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mimika Tahun 2023-2043.
7. Raperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
8. Raperda tentang Kesejahteraan Sosial. Dijelaskan Pj Bupati Valentinus atas 8 (delapan) Rancangan Perda yang diusulkan sebagai berikut :
1. Penjelasan atas Raperda Tentang Pemekaran Kampung. Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Mimika.
Rancangan Perda ini dibuat untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaran Pemerintahan Kampung, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Kampung dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Kampung dan daya saing Kampung, selain hal tersebut, pemekaran kampung juga disebabkan oleh lajunya pertumbuhan penduduk, perubahan kondisi sosial budaya masyarakat serta perbedaan potensi kampung.
2. Penjelasan atas Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Rancangan Perda ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Mimika
a. bahwa Bahasa dan Sastra Daerah adalah bagian dari kekayaan budaya bangsa sebagai pilar utama pembentuk kosakata Bahasa Indonesia, pembentuk kepribadian suku bangsa,komunikasi, peneguh jati diri budaya, dan berperan dalam mengangkat martabat dan peradaban bangsa Indonesia dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Daerah, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa
1.) Pemerintah Daerah melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan Bahasa dan Sastra Derah;
2.) Pemerintah Daerah memberikan dukungan terhadap upaya Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Indonesia.
3. Penjelasan atas Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Rancangan Perda ini adalah inisiatif dari DPRD Kabupaten Mimika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dijelaskan bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya yang bersifat Kebendaan, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya baik di darat atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan dan memajukan kebudayaan Nasional melalui Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Daerah sebagai wujud melaksanakan tugas,tanggungjawab, dan kewenangan.
4. Penjelasan atas Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Orang Asli Papua. Rancangan Perda ini adalah inisiatif dari DPRD Kabupaten Mimika Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebudayaan Otonomi Khusus Provinsi Papua Pasal Bagian Kelima Pasal tentang kewenangan Bidang Perekonomian Pasal 20 menegaskan bahwa Usaha Perekonomian di Provinsi dilakukan dengan memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan mengutamakan OAP. Salah satu kewenangan dibidang perekonomian adalah Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Bahwa usaha mikro, kecil dan menengah Orang Asli Papua mempunyai kedudukan dan peran strategis untuk meningkatkan perekonomian Daerah,dan Pemerintah Daerah berperan dalam mendorong, penguatan usaha dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di Daerah.
5. Penjelasan atas Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bahwa penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial dilaksanakan secara simultan melalui sistem rehabilitasi sosial, jaminan sosial,pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, penguatan modal sosial dan memperhatikan nilai-nilai budaya masyarakat serta penyelenggaraan pelayanan sosial yang bersifat pencegahan (preventif, penyembuhan (kuratif), pemulihan (rehabilitatif), dan pengembangan (promotif) bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
6. Penjelasan atas Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2023-2043.
Bahwa perumahan dan pemukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat dalam rangka peningkatan dan kesejahteraan masyarakat; bahwa pertambahan penduduk dan aktifitas masyarakat perlu didukung dengan penyediaan lahan yang memadai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,mengamanatkan bahwa pemerintah daerah mempunyai tugas untuk menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
7. Penjelasan atas Raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh masyarakat, Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan kondisi yang aman, nyaman, tentram, dan tertib.
Bahwa untuk mengatasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang terjadi dalam masyarakat, diperlukan pengaturan yang memberikan kepastian dan landasan hukum bagi pihak yang melaksanakan penegakan ketenteraman dan ketertiban umum.
Tugas Pokok dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerinhan Daerah adalah urusan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yaitu Ketentraman, Ketertiban, Umum dan perlindungan Masyarakat.
8. Penjelasan atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Pemerintahan negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap
Bangasa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia. Tugas pokok bangsa adalah menyempurnakan dan menjaga Kemerdekaan serta mengisinya dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional ditetapkan dengan Undang-Undang sedangkan Rencana Pembanguanan Daerah di tetapkan dengan Peraturan Daerah. (Red)