Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan,SE / Foto : husyen opa
TIMIKA,(timikabisnis.com) – Pimpinan DPRD Mimika, Papua melalui Wakil Ketua II, Yohanis Felix Helyanan,SE meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Mimika untuk mengawal dan melakukan pengawasan atas Instruksi Bupati Mimika Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan Jenis BBM Bersubsidi Jenis Tententu (Solar dan Minyak Tanah) di Kabupaten Mimika.
“SatPol PP ini harus ditempatkan di setiap SPBU, dan harus stan by setiap saat. Karena itu kalau tidak diawasi tentu pasti akan terjadi penyelewengan di setiap SPBU, tugas Sat Pol PP untuk mengawal peraturan daerah yang sudah ditetapkan. Kalau kita hanya bilang itu sudah ada Intruksi Bupati tapi tidak dikawal juga percuma saja,”tegas Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan,SE kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (19/4/2022).
Menurutnya, terkait pengisian bahan bakar sesuai jenis kendaraan, perlu adanya pengawasan di setiap SPBU dalam mengawasi langsung penyaluran dan penggunaan BBM jenis tertentu seperti solar dan minyak tanah bersubsidi, Pemerintah perlu mengatur jenis kendaraan dan tempat pengisiannya.
“Tugas Sat Pol PP untuk mengawal peraturan bupati yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti ada yang bawa tangki dalam mobil, gen untuk mengisi. Intinya bahwa perlu adanya pengawasan ketika intruksi Bupati itu dikeluarkan, diawasi saja masih bisa ada permainan apalagi kalau tidak diawasi,”keluh Yohanis Felix Helyanan.
Sebagaimana diketahui,Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 2 tahun 2022 itu tertanggal 24 Februari 2022 lalu yang mengatur penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu pada sejumlah SPBU, berikut pengawasan terhadap agen minyak tanah.
Instruksi Bupati tersebut tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan Jenis BBM Bersubsidi Jenis Tententu (Solar dan Minyak Tanah) di Kabupaten Mimika.
Guna penyaluran dan penggunaan BBM jenis tertentu seperti solar dan minyak tanah bersubsidi, Pemerintah perlu mengatur jenis kendaraan dan tempat pengisiannya.
Untuk SPBU Nawaripi, dikhususkan melayani pengisian BBM solar untuk kendaraan bus. SPBU SP 2, dikhususkan melayani pengisian BBM solar untuk kendaraan truk. SPBU Hasanuddin, dikhususkan melayani pengisian BBM solar untuk kendaraan pick up. Sedangkan kendaraan pribadi, dapat melakukan pengisian disemua SPBU yang menyediakan BBM jenis solar. (opa)