DPRD Mimika Gelar RDP dengan TGTPP Covid-19 Kabupaten Mimika

Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika melalui melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Kepedulian selama Covid-19 pada Jumat (8/5) menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Kabupaten Mimika yang berlangsung di ruang sidang kantor DPRD Mimika di Jalan Cendrawasih SP 2, Timika, Kabupaten Mimika, Papua/ PEWARTA FOTO : HUSYEN ABDILLAH OPA

 

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika melalui melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Kepedulian selama Covid-19 pada Jumat (8/5) menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Kabupaten Mimika yang berlangsung di ruang sidang kantor DPRD Mimika di Jalan Cendrawasih SP 2, Timika, Kabupaten Mimika, Papua.

RDP dengan TGTPP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mimika, Robby K Omaleng, S,IP, MA di dampingi Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme, S.SB, Wakil Ketua II, Yohanis Felix Helyanan,SE (Jhon Thie) serta hadir Ketua TGTPP Covid-19 Kabupaten Mimika yang juga Bupati Mimika, Eltinus Omaleng,SE, MH dan didampingi pula oleh Sekretaris TGTPP Sekda Mimika Marthen Paiding, ST serta Juru Bicara TGTPP Mimika, Reynold Ubra. Dalam RDP tersebut hampir semua anggota DPRD Mimika turut hadir, dan juga dampak sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mimika.

Ketua DPRD Mimika, Robby K Omaleng, S.IP dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapana terima kasih kepada Ketua dalam hal ini Bupati Eltinus Omaleng, SE, MH dan seluruh anggota TGTPP Covid-19 kabupaten Mimika yang sudah mau hadir menemui undangan kami untuk melakukan presentase serta langkah langkah yang sudah dilakukan.

“Dewan dalam hal penanganan dan Pengendalian dampak akibat pandemi Covid-19 selama tidak tinggal diam, kami juga jauh hari telah berkomitmen untuk sama sama berantas Covid-19. Kenapa kita bentuk tim Satgas DPRD saat ini juga dalam rangka sama sama dengan TGTPP untuk terlibat secara aktif termasuk mengawasi dan melakukan koordinasi dalam membantu pemerintah dalam memerangi wabah Covid-19 ini. Dengan dibentuknya Satgas ini, dewan selaku lembaga yang punya poksi pengawasan yang melekat dan ingin bekerja sama dengan TGTPP dalam mengawasi jalannya proses penanganan, sebab dewan ini juga bagian dari penyelenggara Pemerintah,”ungkap Robby.

Dikatakan Robby, bahwa dewan sudah bentuk tim Satgas, yang di dalamnya ada 3 kelompok, dan akan bekerja sama dengan TGTPP yang sudah dan sedang melakukan dan menangani langsung termasuk akan berkoordinasi dengan seluruh OPD tehnis yang berkaitan dengan kerja dengan tugas serta poksi dari TGTPP Covid-19 kabupaten Mimika.

“Kita bicara disini, kita sama sama mencari tahu dimana kekurangan, sama sama kita pikirkan lalu apa yang dewan dapatkan dari hasil monitoring bisa direkomendasikan kepada TGTT untuk dievaluasi. Karena itu, evaluasi ini menjadi dasar untuk membantu mengawasi tehnis pelaksanaan TGTPP. Pada kesempata ini kami dewan juga ini mendengarkan langsung langkah langkah apa yang sudah dilaksanakan TGTPP Covid-19 serta apa yang telah dicapai, sehingga bisa sama sama kita ketahui,”jelasnya.

Sekda Mimika, Selaku Sekretrais TGTPP , Marthen Paiding dan Juru Bicara TGTPP Mimika, Reynold Ubra saat mempresentasekan Perkembangan Covid-19 di Kabupaten Mimika dalam RDP Dengan DPRD Mimika, Jumat (8/5) / PEWARTA FOTO : HUSYEN ABDILLAH OPA

 

Sementara Ketua TGTPP Covid-19 yang juga selaku Bupati Mimika, Eltinus Omaleng,SE, MH dalam presentasenya kepada DPRD Mimika, bahwa TGTPP Covid-19 kabupaten Mimika sudah melaksanakan tugas sesuai yang diamanatkan pemerintah  dalam rangka percepatan penanganan dan pengendalian wabah Corona ini demi melindungi warga Mimika.

“Sejak ditetapkan sebagai Bencana Nasional Non Alama digulirkan sejak 31 Maret lalu, pemerintah daerah sudah melakukan tiga kali perpanjangan Pembatasan Aktifitas Sosial, namun selama ini DPRD belum hadir untuk sama sama bersinergis dengan pemerintah. Dan melalui RDP siang hari ini kami berharap dewan bisa mendukung dan bersama sama berjalan untuk menangani dan wabah Covid-19 di kabupaten Mimika,”ucapnya.

Eltinus Omaleng menjelaskan, bahwa kasus Covid-19 adalah kasus yang harus menjadi perhatian pemerintah Pusat, Pemerintah propinsi dan kabupaten karena penularan virus ini sangat cepat, dan hingga saat ini kabupaten Mimika merupakan salah satu kabupaten yang angka kasusnya sudah mencapai 95 kasus.

“Dari 95 kasus Covid-19 ini, penyumbang terbanyak adalah dari are kerja PT Freeport Indonesia. Dan terkait hal ini kami sudah pernah bertemu pihak Freeport Indonesia dan mereka telah mempresentasekan, namun selaku pemerintah akan berusaha menekan angka penularan di Tembagapura, sebab saat ini wabah Covid-19 di Mimika sudah sangat memprihatinkan. Kabupaten Mimika mencatatkan rekor sebagai kabupaten yang paling tinggi angka kasusnya,”jelas Eltinus.

Dikatakan Omaleng, bahwa terkait penanganan percepatan penyebaran Covid-19 di Mimika, pemeritah pusat melalui Presiden Joko Widodo telah menetapkan wabah Virus Corona ini sebagai Bencana Nasioal Non Alam, sejak 31 Maret 2020 lalu, dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan perlindungan kesehatan masyarakat Covid-19 dan peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang pembentukan Tim Gugus Tugas tingkat Propinsi hinga pemerintah kabupaten.

“Melalui Kepres tersebut, maka seluruh pemerintah baik  Gubernur selaku pemerintahan propinsi dan bupati merupakan kabupaten Mimika untuk membentuk tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 ini dan itu sudah berjalan. Dasar pembentukan TGTPP Covid-19 Kabupaten Mimika berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 164 Tahun 2020, ketuanya Bupati dan Sekda adalah Sekretaris Daerah,”ungkapnya.

Pemerintah pusat juga telah mengeluarkan pedoman atau regulasi untuk sebagai pedoman untuk menghimpun semua kekuatan untuk melakukan pengendalian dan penanganan guna mengatasi Covid-19

“Regulasi dan perundang undangan tentang pengelolaan anggaran dalam penanganan Coivd-19 sesuai instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020. Pertama, tentang refocusing atau kegiatan kegiatan relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa, dalam rangka percepatan penangan Covid-19 di daerah masing masing,”tegasnya.

Kedua, peraturan Menteri dalam Negeri Nomo 20 tahun 2020 tentang percepatan penangan Covid-10 dilingkup Pemkab Mima. Ketiga, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang percepatan Penanggulangan Covid-19 di Lingkungan pemkab Mimika.

“Bahwa terkait Intsurksi terkait Realokasi anggaran belanja daerah melalui Refocusing atau penjadwalan kembali kebutuhan belanja melalui APDB apabila alokasi anggaran tidak mencukupi. Dan dapat memanfaatkan uang kas yang tersedia, kegiatan yang di recofusing diantaranya,  perjalanan dinas, kegiatan rapat-rapat, pendidikan dan diklat , Bimtek, Sosialisasi, workshop, loka karya, seminar dan kegiatan lain yang bisa ditunda pelaksanaannya,”katanya.

Diuraikan Bupati bahwa hasil Refocusing terhadap  APBD Mimika untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 di kabupaten Mimika dialokasikan sebesar   Rp 197. 751. 761.500.

“Hari ini kabupaten Mimika tercatat sebagai kabupatan dengan jumlah kausus penemuan dengan jumlah 97 kasus positif. Inilah hasil kerja gugus tugas pengendalian tugas  sesuai prinsip penanggulangan dan terdeteksi dan selanjutnya di isolasi. 14 OPD yang ada dalam Gugus Tugas diharapkan mampu melaksanakan perannya dalam menyelesaikan pandemi Covid-19, dengan melakukan upaya terpadu dengan tiga langkah utama untuk Refocusing,”jelasnya.

Tiga langkah refocusing menurut bupati, meliputi, peningkatkan kapasitas kesehatan dengan jumlah  Rp 166.251.761.500. Kedua melakukan pemnberdayaan ekonomi kerakyatan terhadap dampak dampak Covid-19  dengan total anggaran  Rp 11.000.500.000

Ketiga, dengan melaksanakan jejaring pengaman sosial (setting net)  dengan jumlah alokasi anggaran sebesar  Rp 20 . 000. 000. 000 miliar.  Pengadaan bama, untuk 16 distrik dan dua  distrik lainya, Wania dan Mimika Baru  , belum termasuk dalam alokasi tahap pertama. Dan telah dialokasikan kembali  Rp 16. 690.750.000 dan direncakan hari ini bantuan tersebut sedang didistribusikan ke yang berhak, dengan jumlah kurang lebih 31.500 KK. Ini dilaur penerima PKH dan Bantuan Pangan langsung dari Pemerintah pusat.

Keempat,  bahwa Pemkab Mimika dalam penanganan Coivid-19 mendapat bantuan atau  doansi masing masing dari, YPMAK sebesar  Rp 2 milair dan APD. Bantuan dari pemerintah propinsi Papua senilai Rp 5 Miliar dan dari Pemkab Puncak Jaya sebesar Rp 1 Miliar. (opa)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *