DPRD Mimika Gelar Paripurna Pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mulai menggelar Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III tentang Pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2024.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng didampingi Wakil Ketua 1, Alex Tsenawatme, Wakil Ketua, Yohannes Felix Helyanan, dan dihadiri Anggota DPRD lainnya, serta Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte dan Forkopimda Kabupaten Mimika, di ruang paripurna DPRD Mimika, Senin (30/9/2024) malam.

Ketua DPRD Anton Bukaleng dalam sambutannya mengatakan, Perubahan anggaran terjadi karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dalam kebijakan anggaran, seperti terjadinya pelampauan anggaran atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan biaya yang sebelumnya telah ditetapkan Pemkab Mimika dan DPRD Mimika dapat melakukan perubahan penyesuaian APBD dalam satu tahunnya hanya satu kali.

“Kita menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, karena dalam melakukan penyusunan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS)

APBD Perubahan tahun anggaran 2024 telah mengacu pada peraturan perundang – undangan yang berlaku yaitu berdasarkan permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dinyatakan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS yang telah disusun oleh kepala daerah disampaikan kepada DPRD,”ungkapnya.

Untuk itu diharapkan kepada pemerintah daerah melalui OPD, Instansi lembaga teknis daerah, sekretariat daerah,serta distrik yang berada di wilayah Kabupaten Mimika hendaknya dalam menyusun rencana anggaran dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2024,dan dalam pelaksanaan program kegiatan dapat secara jeli melihat kegiatan prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar di masing-masing instansi dengan memperhitungkan waktu pelaksanaan yang hanya beberapa bulan saja hingga tahun anggaran 2024 berakhir pada 31 desember tahun 2024.

“Saya sampaikan terima kasih kepada Pemkab Mimika yang telah mmenyerahkan KUAPPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2024 untuk dibahas bersama dengan Pemkab Mimika,” ungkapnya.

Sementara Pj. Bupati Kabupaten Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito dalam sambutanya mengatakan, bahwa Proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD- P tahun anggaran 2024 ini telah diawali dengan penandatanganan berita acara kesepakatan kebijakan umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara antara Pemda dan DPRD pada hari Selasa tanggal 24 September 2024.

Atas dasar tersebut, kepala perangkat daerah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran, yang merupakan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD tahun anggaran 2024.

“Dalam substansinya rancangan peraturan daerah tentang perubahan apbd tahun anggaran 2024 memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan,” ungkapnya.

Berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (5) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa dalam penyusunan APBD, penganggaran pengeluaran daerah harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup memperhatikan ketentuan dimaksud, rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, termasuk rencana penerimaan yang berasal dari dana transfer pemerintah pusat yang mendasarkan informasi resmi pada Website Kementerian Keuangan Republik Indonesia, perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2024.

“Langkah ini juga telah sesuai dengan amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024,”ungkapnya.

Disamping itu, rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 tetap memperhatikan prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing perangkat daerah yang telah disesuaikan dalam kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur baru yang telah dimutakhirkan, berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 90 tahun 2019 tentang kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 telah disusun secara elektronik, terintegrasi dengan tahapan perencanaan, dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) sebagaimana diamanatkan peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah.

“Selanjutnya saya sampaikan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Mimika tahun anggaran 2024, sebagai berikut,” kata Valentinus.

Pertama: Pendapatan Daerah

Dasar penyusunan rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2024 adalah :

1. PAD rencana pendapatan berdasarkan rata -rata realisasi pendapatan asli daerah dengan melihat kondisi perkembangan daerah;

2. Pendapatan Transfer berdasarkan undang undang APBD tahun 2024;

3. Pendapatan Transfer dari provinsi sesuai dengan SK Gubernur Provinsi Papua Tengah dan rincian anggaran dan pembiayaan (RAP) otsus;

4. pendapatan lainnya.

Pendapatan daerah perubahan APBD tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar, RP.6.088.876.724.655,50 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah; ditargetkan sebesar Rp.441.528.000.000,00, Pendapatan Dana Transfer, direncanakan sebesar Rp. 4.084.912.827.500,00, Pendapatan Daerah yang Sah direncanakan sebesar Rp. 1.562.435.897.155,50

Kedua: belanja Daerah

Belanja daerah perubahan APBD tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp. 7.293.781.587.041,70, Belanja operasi, ditargetkan sebesar Rp. 4.481.659.356.915,00, belanja modal ditargetkan sebesar Rp.2.352.032.738.035,00, belanja tidak terduga, ditargetkan sebesar Rp

89.910.443.532,70, belanja transfer, ditargetkan sebesar Rp.370.179.048.559,00

Ketiga: Pembiayaan Daerah

Pembiayaan daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp. 1.204.904.862.386,20 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp.1.209.904.862.386,20 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.5.000.000.000,00.

“Demikian pidato pengantar nota keuangan ini disampaikan, atas nama pemerintah Kabupaten Mimika, saya berharap rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 yang disampaikan, dapat dilakukan secara konstruktif sehingga pada akhirnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dapat disetujui menjadi rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 Kabupaten Mimika,”tutupnya. (tim)

Administrator Timika Bisnis