TIMIKA (Timikabisnis.com) Dinas Lingkungan Hidup pada beberapa waktu yang lalu telah melakukan pengawasan dan pembinaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (PLB3) di beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Mimika.
Dari hasil pemantauan dilapangan, ditemukan ada beberapa perusahaan yang tidak mempunyai ijin dan pengelolaan limbah yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan gelar hasil pengawasan dan pembinaan pengelolaan lingkungan hidup bersama beberapa perusahaan, Rabu (16/6) di Hotel Grand Tembaga, Timika, Papua.
Menurut Limi Mokodompit, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Pemerintah daerah mempunyai tugas pokok untuk melakukan pengawasan dan pembinaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (PLB3), agar tidak membahayakan lingkungan dan kesehatan sekitar.
“Pengawasan Limbah B3 baik Medis dan Non Medis, dan semua dunia usaha diharapkan agar pengelolaan limbahnya dikelola dengan baik, karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat terutama bagi kesehatan manusia” ungkapnya.
Kesehatan masyarakat ditentukan dari sanitasi lingkungan, pencemaran, dan limbah, jika tidak tertangani dengan baik maka lingkungan akan tercemari.
Limi menyampaikan bahwa selama ini perusahaan dan pelaku dunia usaha sudah mengelola limbahnya dengan baik akan tetapi masih banyak yang belum memiliki ijin.
“Limbahnya sudah terkelola dengan baik dan terpantau, walaupun dia belum memiliki ijin. Tapi yang paling bagus adalah dikelola dengan baik, terpantau dan mempunyai ijin” ucapnya.
Kedepan pihak DLH dan jajarannya akan lebih prepentif dan akan melakukan perbaikan dalam mengatur perijinan dan pengelolaan limbah perusahaan, dengan melakukan pendekatan-pendekatan sosialisasi kepada perusahaan dan dunia usaha.
Serta akan membuat aturan yang tegas ataupun sanksi bagi mereka yang lalai dalam hal tersebut.
Kesadaran masyarakat dan pengguna dunia usaha, sangat diharapkan agar secara mandiri dapat menyadari tugas dan tanggung jawabnya, tidak menunggu dorongan dari Pemerintah daerah dahulu baru bergerak aktif .
“Kita bukan mau menekan atau memarahi orang tapi kita mau menyampaikan dan mensosialisasikan, agar usaha kalian ini harus memiliki izin” ucap Limi. (yun)

