Dinkes Mimika Perketat Pengawasan Depot Air Minum Isi Ulang

MIMIKA,(timikabisnis.com) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika memastikan pengawasan terhadap kualitas air minum isi ulang terus dilakukan secara rutin melalui pemeriksaan laboratorium kesehatan lingkungan.

Pengawasan tersebut dilakukan terhadap Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) guna menjamin keamanan air yang dikonsumsi masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Godfried Maturbongs, mengatakan pihaknya memiliki laboratorium kesehatan lingkungan yang secara berkala mengambil sampel air dari setiap depot untuk diperiksa kualitasnya.

“Laboratorium kesehatan lingkungan kami rutin mengambil sampel dari setiap depot air minum isi ulang untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya di sela kegiatan di Hotel Grand Tembaga, Jumat (29/5/2026).

Meski demikian, ia mengaku hingga kini belum menerima laporan lengkap terkait hasil pemeriksaan, termasuk apakah terdapat depot yang dinyatakan tidak layak konsumsi atau seluruhnya memenuhi standar kesehatan.

Menurutnya, data hasil pemeriksaan tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terkait kualitas air yang dikonsumsi setiap hari, khususnya bagi warga yang menggunakan air selain air hujan.

“Supaya menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Mimika yang mengonsumsi air selain air hujan, saya akan meminta data hasil pemeriksaan itu,” katanya.

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap depot air minum isi ulang umumnya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Selain itu, Dinas Kesehatan juga akan mengevaluasi tingkat konsistensi pengawasan yang dilakukan petugas di lapangan.

Dinas Kesehatan turut mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih depot air minum isi ulang dengan menggunakan depot yang telah memiliki izin resmi dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

Menurut Godfried, depot yang telah mengantongi izin resmi biasanya memasang tanda atau surat izin di bagian depan depot sebagai bukti telah memenuhi standar kesehatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan depot air minum isi ulang yang sudah direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan. Artinya depot tersebut memiliki izin sehingga airnya memenuhi syarat untuk dikonsumsi,” tegasnya.(Liddya Bahy)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *