Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra/foto : sumber humas JMSI Mimika
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menggelar Sosialisasi Tugas dan Izin Belajar Pegawai di Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, pada Selasa, (3/9/2024) di Grand Tembaga Hotel di Jalan Yos Sudarso, Koperapoka, Timika Kabupaten Mimika.
Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Mimika Johannes Rettob melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum, Petrus Lewa Koten.
Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra kepada wartawan mengatakan, sosialisasi itu berkaitan dengan Perbup tahun 2023 yang mengatur tentang penerapan status tugas belajar mandiri untuk ASN.
Menurutnya ada perubahan dari peraturan serupa di tahun 2008, di mana kini tugas belajar dalam rangka pencapaian kenaikan pangkat dapat dilakukan secara online, sehingga ASN lebih fleksibel bisa menimba ilmu tanpa meninggalkan tugas pekerjaan.
“Ada perubahan regulasi sejak dari tahun 2008, termasuk sistem belajar ASN itu sudah berubah. Sekarang (tugas belajar) tidak harus tatap muka, bisa secara daring, jadi pembelajaran secara hybrid,” ujarnya.
Kadinkes Mimika Reynold Ubra mengakui, bahwa manfaat dari ASN menjalani tugas belajar adalah, selain peningkatan kapabilitas SDM bersangkutan, juga berdampak pada peningkatan mutu layanan dinas dan juga pembentukan karakter dan perilaku.
Sebagai pimpinan OPD, Reynold merasa turut bertanggung jawab dalam pengembangan karir para ASN di bawah kepemimpinan dinasnya. Bukan sekedar memperhatikan gaji namun juga jalur jenjang karir dan peningkatan kapasitas SDM ASN di lingkup Dinas Kesehatan Mimika.
“Tanggung jawab pimpinan perangkat daerah untuk memperhatikan, bukan cuma gaji. Orang sekolah itu akan mempercepat sumber daya kesehatan dan semakin baik mutu pelayanan, termasuk pengembangan knowledge dan attitude, perilakunya,” ungkap Reynold.
Sosialisasi itu menghadirkan narasumber Kepala Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jayapura, Hardianawati dan Kepala BKPSDM Mimika melalui Kepala Subbidang Kepangkatan, Ali Abdullah. (*anis)