MIMIKA,(timikabisnis.com) – Wakil Ketua Kelompok Khusus (Poksus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Anton N. Alom, meminta proses pendataan calon penerima bantuan rehabilitasi rumah di Wilayah Kabupaten Mimika harus dilakukan secara akurat, transparan, dan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
Anton Alom menegaskan, data calon penerima tidak boleh hanya dikumpulkan secara administratif, tetapi harus bersumber dari kondisi nyata masyarakat di lapangan.
Menurutnya, proses pendataan perlu dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kampung, kemudian diteruskan ke distrik hingga Dinas terkait di tingkat Kabupaten Mimika.
“Jadi pendataan itu harus jelas, bersumber dari kampung ke distrik dan ke dinas kabupaten. Dan harus dipastikan mereka yang benar-benar membutuhkan,” tegas Anton Alom, saat ditemui di Kantor DPRK Mimika, Kamis (10/9/2026).
Ia mengatakan, pemerintah perlu memberikan perhatian lebih terhadap rumah-rumah warga yang memang membutuhkan rehabilitasi, terutama masyarakat yang berada di wilayah pelosok dan sulit dijangkau.
Menurut Anton, program bantuan rehabilitasi rumah harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang selama ini tinggal di rumah dengan kondisi tidak layak.
“Harus perhatian rumah-rumah warga yang betul direhabilitasi dan lebih-lebih di wilayah pelosok. Dan harus menyentuh pada warga yang membutuhkan,” ujarnya.
Untuk memastikan data yang dihimpun benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat, Wakil Ketua Poksus DPRK Mimika Anton Alom berharap pemerintah distrik tidak bekerja sendiri dalam proses pendataan.
Ia mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah distrik, kelurahan, kampung, RT dan RW sehingga proses identifikasi calon penerima dapat dilakukan secara lebih akurat.
Menurutnya, perangkat pemerintahan di tingkat kelurahan, kampung, RT dan RW memiliki pengetahuan yang lebih dekat mengenai kondisi warganya, termasuk mengetahui rumah mana yang benar-benar membutuhkan rehabilitasi.
“Pemerintah distrik harus berkolaborasi dengan pihak kelurahan, kampung, RT dan RW untuk melakukan pendataan. Karena pihak kelurahan, kampung serta RT dan RW yang lebih tahu kondisi warga terkait siapa yang berhak mendapat bantuan rehabilitasi rumah,” jelasnya.
Anton berharap seluruh pihak dapat bergerak sejalan sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penetapan calon penerima. Dengan demikian, bantuan yang disiapkan pemerintah dapat diberikan kepada masyarakat yang memang memenuhi kriteria dan paling membutuhkan.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mengumpulkan data calon penerima program bantuan rehabilitasi rumah melalui pemerintah distrik. Data tersebut menjadi bahan awal untuk proses verifikasi calon penerima oleh Balai Perumahan di Jayapura.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan mengatakan,
Program rehabilitasi rumah di Kabupaten Mimika tahun ini mendapat tambahan kuota. Dari sebelumnya sebanyak 500 penerima, kuota kini bertambah menjadi sekitar 1.500 penerima.Namun, hingga Senin (7/9/2026), proses verifikasi data baru mencapai sekitar 100-an calon penerima.
Ia mengatakan, pihaknya tidak melakukan pendataan secara langsung ke lapangan. Pemerintah daerah mengandalkan dukungan kepala distrik untuk menghimpun data calon penerima.
“Yang mensupport data kami adalah teman-teman dari kepala-kepala distrik. Data tersebut kami kumpulkan, kemudian kami kirimkan melalui aplikasi ke kementerian. Selanjutnya teman-teman dari balai perumahan di Jayapura yang turun ke sini (Timika) untuk melakukan verifikasi,” ujar Abriyanti saat diwawancarai usai apel di Puspem Mimika, Senin (7/9/2026).(Anis Batalotak)

