Dari Hasil RDP Soal Insentif Hamba Tuhan, Komisi A Minta DPMK Pastikan Data Valid  

Dari Kiri : Anggota DPRD Mimika Komisi A, Yan Sampe Romengan,SE, Thobias Albert Maturbongs, Ketua Komisi A Daud Bunga,SH, Sekretaris Komisi A, Reddy Wijaya dan anggota Komisi A, Marthinus Walilo saat mengelar RDP soal Honor Insentif Hamba Tuhan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung bersama perwakilan Hamba Tuhan, di ruang Serba Guna Kantor DPRD Mimika, Kamis (29/9/2022/Foto : husyen opa

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal dana insentif bagi para Hamba hamba Tuhan pada, Kamis (29/9/2022), Komisi A DPRD Mimika menegaskan tidak mempersoalkan berapa jumlah sebagai penerima honor insentif, namun berharap agar data penerima valid dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kabupaten Mimika.

Karena masih adanya persoalan yang muncul dari sejumlah hamba Tuhan yang mengadu tidak lagi menerima insentif setelah dialihkan dari Dinas Sosial kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, sehingga Komisi A menggelar rapat dengar Pendapat dengan mengundang, DPMK, Perwakilan Hamba Tuhan dan perwakilan dari Lembaga Pelayanan Lintas Budaya (LPLB) kabupaten Mimika yang berlangsung di ruang Serba Guna Kantor DPRD Mimika.

RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi A, Daud Bunga,SH, Sekretrais Komisi A, Reddy Wijaya, anggota Komisi A lainnya, Thobias Maturbongs, Yan Sampe Romengan dan Marthinus Walilo. Pada rapat tersebut berbagai usulan dan bahkan keluhan disampaikan pengurus LPLB, beberapa hamba Tuhan dan perwakilan dominasi gereja gereja yang di kabupatan Mimika.

Salah satu hamba Tuhan, Magdalena Tomasoa dihadapan anggota Komisi A meminta klarifikasi dan penjelasan dari Dinas tehnis dan DPRD bahwa dirinya pada tahun 2021 saat honor insentif masih dikelola Dinsos, dirinya masih menerima, namun setelah kewenangan ini pindah ke DPMK, dirinya sudah tidak lagi menerima honor insentif.

“Saya sudah berjuang dan berusaha untuk meminta penjelasan dari pemerintah, DPRD bahkan Sekda tentang insentif, namun dia tidak dirinya tidak mendapatkan jawaban yang pasti. Tahun 2021 saya masih menerima honor insentif, tapi setelah ditangani oleh DPMK, saya tiba tiba tidak lagi menerima, ini ada apa. Mohon dijelaskan,”keluh Magdalena Tomasoa.

Sementara Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Janes Tauran mengatakan, bahwa DMPK tidak punya kewenangan untuk mencoret atau menambahkan nama penerima honor insentif bagi hamba Tuhan, namun kami bayarkan secara transfer itu berdasarkan data dari para Ketua ketua Klasis.

“Disini kami mau jelaskan, bahwa DPMK sama sekali tidak punya niat untuk mencoret nama hamba Tuhan untuk tidak membayarkan honor, namun semua kami bayarkan berdasarkan data resmi dari klasis. Jadi kami bayarkan berdasarkan surat pengajuan dari Ketua ketua Klasis,”tegas Janes.

Janes menjelaskan bahwa untuk tahun 2022 ini yang berhak menerima honor insentif bagi hamba Tuhan, maupun pendeta lainnya, Ustaz dan juga pelayanan umat dari Hindu dan Budha berjumlah 863.

“Sampai tahun 2022 ini jumlah penerima honor insentif bagi hamba Tuhan itu berjumlah 863 orang, dan untuk tahun 2023 kedepan kami sudah mengusulkan akan menambah jumlah penerima sebanyak 1.000 orang,”akunya.

Sedangkan anggota Komisi A, Marthinus Walilo mengaku melalui RDP ini kita ingin mencari solusi karena adanya keluhan dari hamba Tuhan yang mengadu ke DPRD kalau tida menerima honor insentif padahal status dia masi sebagai pelayanan umat.

“Disini kita ingin agar ada solusi sehingga semua hamba Tuhan harus sama, kalau memang benar benar dia pelayan Tuhan maka wajib menerima insentif yang disediakan oleh pemerintah. Namun untuk membuktikan bahwa dia masih status pelayanan umat atau masih berhak menerima honor insentif, harus dapat dibuktikan dasar serta surat resmi dari pimpinan klasis masing masing,”tegas Walilo.

Sementara Ketua Komisi A, Daud Bunga,SH mengatakan, hasil RDP ini karena masih belum ada titik temu, sehingga kami akan berencana untuk melakukan pertemuan kembali dengan mengundang semua pihak, diantaranya DPMK, Dinas Sosial, Ketua Ketua Klasis, seluruh dominasi gereja dan Lintas Agama lainnya. Hal ini  bertujuan agar semua bisa ada solusi, dan kami berharap agar kedepan semua hamba Tuhan tidak lagi ada yang tidak menerima.

“Komisi A berharap dalam pertemuan nanti dengan melibatkan semua dominasi gereja maupun utusan agama yang ada di kabupaten Mimika ada solusi tentang honor insentif bagi hamba Tuhan, kalau bisa kedepan semua hamba Tuhan, Ustaz, Pastor dan tokoh agama lainnya mendapatkan hak yang sama dengan menerima honor yang sama. Jangan lagi ada yang tidak terima, karena itu data harus valid untuk sebagai dasar bagi penerima,”tegas Daud Bunga.

Daud Bunga berharap agar DPMK kedepannya melakukan validasi ulang atau melakukan pendataan ulang sesuai dengan syarat dan mekanisme yang berhak menerima honor insentif hamba Tuhan.

“Data dan syarat yang valid sebagai penerima itu penting, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Jangan lagi ada hamba Tuhan yang tidak menerima, kalau bisa kedepan DPMK bisa akomodir semua termasuk keluhan dari Ibu Magdalena Tomasoa yang sampai saat ini keberatan karena tidak lagi menerima honor,”katanya. (opa)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *