Bupati Serahkan LKPJ Kepala Daerah dan Ranperda PP-APBD Tahun Anggaran 2023 Kepada DPRD Mimika

TIMIKA (timikabisnis) – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menghadiri Rapat Paripurna I Masa Sidang II DPRD Kabupaten Mimika tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika Tahun anggaran 2023 dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PP-APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023. Rapat paripurna berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Mimika, Senin (01/07).

Johannes Rettob dalam laporannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD serta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Mimika, yang telah memberikan dukungan kerja sama dan menjalin kemitraan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, sehingga berbagai agenda, tugas dan fungsi-fungsi pemerintah dapat berjalan dengan baik, dan dalam rangka pembangunan dan peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat Kabupaten Mimika.

Sebagaimana diketahui bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Daerah, merupakan kewajiban pemerintah yang menjadi agenda tahunan Sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan peraturan pemerintah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah “Mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berjalan berakhir dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada DPRD, untuk dibahas dan untuk mendapat persetujuan bersama.

“Perkenankan kami memenuhi kewajiban sekaligus melaksanakan amanat perundang-undangan yang disusun berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, yang sebelumnya telah diaudit oleh BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua, Pada bulan April tahun 2024, dan laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Mimika telah diserahkan pada 5 Juni 2024, di mana Kabupaten Mimika mendapatkan hasil audit dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ketiga kalinya berturut-turut sejak tahun 2015. Tentunya pencapaian prestasi ini tidak terlepas dari peran kita bersama, dan harapan kita prestasi ini dapat terus dipertahankan di tahun anggaran berikutnya,” kata John Rettob.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, merupakan bentuk pertanggungjawaban anggaran dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, meliputi realisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, yang disajikan secara transparan dan akuntabel, dengan memperhatikan aspek-aspek ketaatan terhadap peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan gambaran terhadap target, realisasi pelaksanaan program kerja dan pencapaian pembangunan oleh pemerintah Kabupaten
dalam kurun waktu 1 Tahun Anggaran.

Laporan pertanggungjawaban ini juga bertujuan sebagai bahan evaluasi kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaaan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta mengaktifkan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan.

Adapun gambaran secara umum mengenai pencapaian kinerja pendapatan, belanja dan pembiayaan serta posisi aset, kewajiban dan ekuitas per 31 Desember 2023, dapat saya sampaikan sebagai berikut :

1. Pendapatan Daerah
Dianggarkan senilai Rp. 5.927.151.606.261 (Lima Triliun Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Milyar Seratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Enam Ribu Dua Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) dan Terealisasi sebesar Rp. 6.052.755.632.529,33 (Enam Triliun Lima Puluh Dua Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Tiga Puluh Tiga Sen) atau sebesar 102,12% (Seratus Dua Koma Dua Belas Persen).

2. Belanja Daerah
Dianggarkan senilai Rp. 7.197.481.873.864,00 (Tujuh Triliun Seratus Sembilan Puluh Tujuh Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) dan Terealisasi sebesar Rp. 6.119.180.929.670,84 (Enam Triliun Seratus Sembilan Belas Miliar Seratus Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Rupiah Delapan Puluh Empat Sen) atau 85,02% (Delapan Puluh Lima Koma Dua Persen).

Dari total realisasi Pendapatan Daerah dan Realisasi belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, maka dihasilkan defisit sebesar Rp. 66.425.297.141,51 (Enam Puluh Enam Milyar Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Seratus Empat Puluh Satu Rupiah Lima Puluh Satu Sen).

3. Pembiayaan Daerah Terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan untuk penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2023 dianggarkan senilai Rp. 1.282.730.267.603,00 (Satu Triliun Dua Ratus Delapan Puluh Dua Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Juta Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tiga Rupiah) yang bersumber dari Silpa tahun anggaran 2022, terealisasi senilai Rp. 1.282.730.159.527,71 (Satu Triliun Dua Ratus Delapan Puluh Dua Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Juta Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah Tujuh Puluh Satu Sen) atau 100%.

Sementara pengeluaran pembiayaan dianggarkan senilai Rp. 12.400.000.000,00 ( Dua Belas Miliar Empat Ratus Juta Rupiah) yang dialokasikan untuk penyertaan modal/investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), terealisasi sebesar Rp. 6.400.000.000,00 (Enam Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) atau 51,61%.
Sehingga saldo pembiayaan Netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp. 1.276.330.159.527,71 (Satu Triliun Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah Tujuh Puluh Satu Sen).

Berdasarkan perhitungan realisasi anggaran pendapatan dan realisasi belanja daerah yang menghasilkan defisit sebesar Rp. 66.425.297.141,51 (Enam Puluh Enam Milyar Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Seratus Empat Puluh Satu Rupiah Lima Puluh Satu Sen) dan pembiayaan Netto sebesar Rp. 1.282.730.159.527,71 (Satu Triliun Dua Ratus Delapan Puluh Dua Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Juta Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah Tujuh Puluh Satu Sen). Maka Saldo Silpa tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp. 1.209.904.862.386,20 (Satu Triliun Dua Ratus Sembilan Milyar Sembilan Ratus Empat Juta Delapan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah Dua Puluh Sen).

4. Posisi Aset
Per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut :

  • Jumlah aset tahun 2023 sebesar Rp. 10.898.186.402.103,17 (Sepuluh Triliun Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Milyar Seratus Delapan Puluh Enam Juta Empat Ratus Dua Ribu Seratus Tiga Rupiah Tujuh Belas Sen).
  • Jumlah Kewajiban sebesar Rp. 127.579.204.133,00 (Seratus Dua Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Empat Ribu Seratus Tiga Puluh Tiga Rupiah).
  • Jumlah Ekuitas sebesar Rp. 10.770.607.197.970,20 (Sepuluh Triliun Tujuh Ratus Tujuh Puluh Milyar Enam Ratus Tujuh Juta Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Dua Puluh Sen).

“Kami sampaikan pula bahwa selain materi Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023 yang sedang dibahas saat ini. Kita masih memiliki agenda Pemerintahan Daerah lainnya yang saling berkaitan, diantaranya agenda APBD Perubahan tahun anggaran 2024, penyusunan APBD tahun anggaran 2025 dan Raperda Non APBD lainnya, materi sidang kami siapkan. Untuk itu waktu yang tidak terlalu lama akan segera disampaikan kepada dewan yang terhormat untuk dibahas bersama,” kata John Rettob.

Demikian penjelasan umum yang dapat disampaikan dalam sidang paripurna ini, kiranya dapat menjadi pengantar bagi dewan yang terhormat dalam mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Mimika.

“Kami melihat bahwa masih banyak hal yang harus kita benahi dan kerjakan bersama. Masih Ada Harapan dan impian masyarakat Kabupaten Mimika yang belum dapat kami penuhi, sehingga pada kesempatan ini saya selaku pimpinan eksekutif di daerah ini mengajak pihak legislatif, yudikatif, aparat keamanan negara, masyarakat serta seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Mimika, Mari dengan semangat Eme Neme Yauware, kita bahu-membahu bekerja sama menjalin kekompakan dan harmonisasi dalam membenahi kondisi internal maupun eksternal, dalam rangka memperkuat komitmen kita membangun Kabupaten Mimika tercinta demi “Terwujudnya Mimika cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera,” tutup Bupati John Rettob.

Usai menyampaikan laporan Bupati Mimika, Johannes Rettob didampingi Pj. Sekda Mimika Ida Wahyuni menyerahkan laporan kepada Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng didampingi Waket I Alex Tsenawatme dan Waket II Yohanis Felix Helyanan disaksikan anggota DPRD yang hadir, forkopimda, pimpinan OPD lingkup Pemda dan perwakilan Partai politik. (tim)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *