TIMIKA, (timikabisnis.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah membayar klaim manfaat jaminan kepada sektor pekerja informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) Terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Oktober 2024,BPJS Ketenagakerjaan Mimika telah membayar klaim penerima manfaat sebesar Rp 777 juta lebih.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rudyanto Panjaitan.
“Pembayaran klaim manfaat jaminan kepada pekerja informal tersebut kepada 43 tenaga kerja yang menjadi peserta ,” kata Rudy.
Dijelaskan bahwa, Adapun klaim tersebut terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 777,785,250.
Dari rincian tersebut, ada 8 orang untuk pembayaran JHT, JKK sebanyak 18 orang dan JKM sebanyak 17 orang.
Rudyanto menjelaskan bahwa hanya dengan membayar iuran minimal Rp 16.800 per bulan, pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) sudah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja BPU ini bisa meliputi petani, nelayan, tukang ojek, atlit, pedagang kaki lima, dan lainnya.
“Perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan yang diperoleh dengan besaran iuran tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),”kata Rudy.
Kendati demikian, Rudyanto mengatakan bahwa pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya strategis untuk mengurangi kemiskinan ekstrem. Dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja akan bekerja dengan lebih tenang dan nyaman untuk meraih kesejahteraan. (Red)