MIMIKA,(timikabisnis.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mulai memberlakukan sistem ganjil-genap dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar di empat SPBU, Senin (10/8/2026).
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah pemerintah untuk menata penyaluran BBM subsidi sekaligus memastikan Biosolar dapat diterima secara lebih merata oleh masyarakat dan pengguna kendaraan yang berhak.
Empat SPBU yang menjadi lokasi penerapan sistem ganjil-genap yakni SPBU 8499901 Nawaripi, SPBU 8499902 SP2, SPBU 8499903 Hasanuddin, dan SPBU 8499904 KM 08.
Masing-masing SPBU memiliki pembagian layanan berdasarkan jenis kendaraan.
SPBU 8499901 Nawaripi diperuntukkan bagi bus dan truk pengangkut sampah. SPBU 8499902 SP2 melayani truk bak terbuka.
Sementara itu, SPBU 8499903 Hasanuddin melayani truk bak terbuka roda empat, mobil tangki air, dan mobil box. Sedangkan SPBU 8499904 KM 08 dikhususkan bagi truk ekspedisi.
Selain pembagian lokasi berdasarkan jenis kendaraan, pengisian Biosolar juga diatur berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.
Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil diperbolehkan melakukan pengisian Biosolar pada Senin, Rabu, dan Jumat.
Sementara kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap mendapat kesempatan melakukan pengisian pada Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Aturan tersebut mulai diberlakukan untuk membantu mengatur antrean dan mencegah penumpukan kendaraan pada saat pengisian BBM subsidi.
Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani, mengatakan pengawasan terhadap penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara rutin, terutama pada tahap awal pelaksanaan.
“Kami berharap ini menjadi kerja sama kita semua, baik masyarakat maupun para pengguna kendaraan, khususnya pengguna BBM Biosolar, untuk tertib dan mengikuti aturan pemerintah. Karena kita ingin semua bisa mendapatkan,” ujar Sabelina saat diwawancarai, Senin (10/8/2026).
Sabelina menegaskan, pengawasan di lapangan akan terus dilakukan setidaknya selama satu pekan ke depan.
Disperindag juga berharap pihak SPBU bersama Pertamina ikut memperkuat pengawasan agar penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
“Pengawasan akan tetap rutin kami lakukan. Selanjutnya kami berharap SPBU dan Pertamina juga melakukan pengawasan terhadap pengisian BBM subsidi ini,” tegasnya.
Menurut Sabelina, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah maupun petugas di lapangan. Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan menjadi bagian penting agar sistem yang diterapkan dapat berjalan efektif.
“Dengan kepatuhan bersama, diharapkan antrean dan potensi kelangkaan dapat ditekan sehingga distribusi Biosolar di Kabupaten Mimika berlangsung lebih tertib dan merata,” tuturnya.
Salah seorang pengguna BBM jenis Biosolar, Andre, menyambut positif penerapan sistem ganjil-genap yang mulai diberlakukan di sejumlah SPBU di Kabupaten Mimika.
Menurutnya, aturan tersebut dapat menjadi langkah yang baik untuk menata antrean sekaligus membuat proses pengisian BBM subsidi lebih teratur, selama diterapkan secara konsisten dan diawasi dengan baik.
“Saya rasa ini aturan yang bagus. Kebetulan hari pertama penerapannya saya ikut antre. Karena kalau semua mengikuti jadwal yang sudah ditentukan, pengisian bisa lebih tertib dan tidak terlalu menumpuk. Yang penting pelaksanaannya adil dan semua pengguna mematuhi ketentuan yang ada,” ungkapnya.
Dengan diberlakukannya sistem tersebut, Pemkab Mimika berharap penyaluran Biosolar bersubsidi dapat berlangsung lebih tertib, merata, dan tepat sasaran.
Masyarakat dan pengguna kendaraan yang menjadi sasaran kebijakan tersebut diimbau untuk memperhatikan jadwal pengisian serta mendatangi SPBU sesuai dengan jenis kendaraan dan ketentuan angka terakhir pelat nomor.(Liddya Bahy)

