TIMIKA, (timikabisnis.com) – Sejumlah massa melakukan aksi demo di Kantor Kampung Mawokauw Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika atas dugaan tindakan yang dilakukan secara sepihak oleh Kepala Kampung Mawokauw Jaya yang memberhentikan Tujuh Ketua RT, Tiga Aparat Kampung dan Satu Kepala Dusun.
Kedatangan sejumlah masa aksi demo tersebut sekitar pukul 10.50 WIT yang dikawal ketat Aparat kemana Kampung, Kamis (27/6/2024).
Kehadiran massa pun langsung menancapkan dua buah spanduk di depan Kantor Kampung Mawukauw Jaya, yang pertama bertuliskan :
Aksi Demo Tuntutan Pergantian Seberapa RT. Kampung Mawokauw Jaya : Pemberhentian seberapa RT tanpa alasan yang jelas yang tidak terhormat, Mengacu pada keputusan Bupati Kabupaten Mimika nomor 510 tahun 2020 penetapan nama nama Ketua RT se- Kabupaten Mimika Periode 2020 – 2025.,Pembangunan Tidak Menyentuh pada sasaran OAP.
Sementara spanduk kedua bertuliskan “TUNTUTAN” :
Pertama, Kami minta Bapak Bupati Kabupaten Mimika , Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMAK), Kepala Distrik Wania segera mempertanggungjawabkan SK pelantikan RT Nomor 510 tanggal 18 Desember tahun 2020 – 2025 masa berakhir, kedua, RT Tidak boleh ditunjuk oleh Kepala Kampung, ketiga, RT harus dipilih oleh warga setempat, keempat, Kami minta Tim Audit Dana Kampung dari tahun 2020 sampai hari ini, dan kelima, Kepala Kampung Mawokauw Jaya segera dicopot dari kepala kampung.
Koordinator aksi demo, Elisabeth Kmesfle ditemui wartawan pada sela sela aksi demo mengatakan, Kehadiran kami disini karena tidak puas dengan pemberhentian yang dilakukan oleh Kepala Kampung Mawokauw Jaya kepada Tujuh Ketua RT, Tiga Aparat Kampung dan Satu Kepala Dusun.
“Kami tujuh RT yang sampai hari ini masih aktif menjabat tapi tiba tiba diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Kampung Mawokauw Jaya tanpa alasan yang jelas. Dasarnya apa sehingga kami diberhentikan ini. Itu yang kami datang untuk mempertanyakan ini,” ujar Elisabeth.
Lanjut Elisabeth, Kami dipilih oleh masyarakat, jadi yang berhak memberhentikan kami itu adalah masyarakat bukan kepala Kampung. “Dan Pemberhentianpun harus melalui musayarawa atau mufakat bersama masyarakat, kira kira letak kesalahan kami ada di mana.
“Jadi tujuh Ketua RT yang diberhentikan ini, diantaranya adalah Ketua RT 02, Ketu RT 03,Ketua RT 07,Ketua RT 09, Ketua RT 10,Ketua RT 11, Ketua RT 12 serta satu Kepala Dusun dan Tiga Aparat Kampung Mawokauw Jaya,”ungkapnya.
Kendati demikian, Kata Elisabeth bahwa pihaknya akan menemui Pemerintah Distrik Wania, DPMAK dan Bupati Mimika untuk menyampikan aspirasi ini.(Anis)