Timika (timikabisnis) – Menjawab isu yang beredar terkait Pesawat dan Helikopter milik Pemkab Mimika diduga barang bekas, Johannes Rettob menjelaskan proses pembelian kedua pesawat tersebut. saat ditemui wartawan di kediamannya (4/4/2022).
Johannes Rettob menjelaskan pada saat itu dia menjabat kepala Dinas Perhubungan, bahwa didalam APBD 2015 tercantum kegiatan pengadaan pesawat jenis Bell senilai Rp.85 Miliar, selaku pejabat yang menangani pekerjaan tersebut, John Rettob mengklarifikasi kepada Bupati Mimika yang saat itu adalah Eltinus Omaleng untuk proses pengadaan.
Saat klarifikasi, John Rettob menanyakan jenis pesawat yang dimaksud karena ada banyak macam jenis pesawat, bupati mengatakan ingin heli angkut penumpang seperti heli Puma, namun John Rettob menjelaskan kalau jenis pesawat itu harganya 300 jutaan tidak sesuai anggaran, akhirnya bupati menyerahkan kepadanya untuk proses pengadaan “Au saja yang urus” kata bupati kepada John Rettob.
Dengan pertimbangan tersebut akhirnya dilakukan kajian-kajian jenis pesawat apa yang cocok untuk dipakai di Papua. Berdasarkan kajian akhirnya diputuskan membeli 1 unit fiks Wings dan 1 unit helikopter.
Disepakati I unit Fiks Wings yang akan dibeli, jenis Grand Caravan pabrikan Cessna sedangkan Helikopter Jenis Airbus 125, saat itu dilakukan negosiasi harga ke pabriknya langsung.
Negosiasi pesawat Grand Caravan Cesna di Wichita Amerika Serikat, sedangkan helikopter Airbus dengan Airbus Indonesia karena ada perwakilannya di Indonesia.
Masalah selanjutnya, pesawat ini termasuk barang mewah jadi kena Pajak Ppnbm barang mewah, pajaknya sebesar 67,5% dari harga pesawat, saat itu anggaran tidak cukup untuk bayar pajak.
“ Pesawat ini kalau mau bebas pajak, maka harus bekerjasama dengan operator penerbangan untuk bisa masuk ke Indonesia” kata John Rettob.
Helikopter itu dikirim dari German kemudian dirakit di pabrik Airbus di Malaysia. sedangkan Pesawat Cessna dirakit dipabrik di Singapura, usai dirakit, saya dan pak Bupati datang melihat langsung pesawat Cessna dan Airbus ini.
Untuk pesawat Cessna selesai pada bulan september, namun kita belum punya operator untuk dibawa ke Timika. Registrasi pesawat pabrik harus dirubah ke registrasi ranger flyer untuk Ijin terbang. Begitu sampai Singapura pesawat di deregistrasi ke registrasi Indonesia yakni ke Operator penerbangan Asian One Air. Setelah itu baru diurus perijinan di kementerian terkait.
“Jadi untuk menjawab pertanyaan pesawat ini baru atau bekas, ya pesawat ini jelas pesawat baru, karena baru dibuat dari pabrik dan diterbangkan langsung ke Indonesia, untuk memastikan pesawat itu baru atau bekas kita lihat saja dari nomor seri pesawat” tegas John Rettob.
Proses perijinan Bea Cukai harus melalui kementerian keuangan direktorat Bea Cukai di Jakarta. Ada banyak perijinan dan persyaratan yang harus dilengkapi untuk bisa mengoperasikan pesawat. Pesawat Cesna tiba di Timika sekitar bulan Maret tahun 2016 dan disambut langsung oleh Bupati.
Untuk Helikopter dari Malaysia titik terdekat ke Indonesia adalah di Pekan Baru, Riau, Bandara sultan Syarif Hasim. disinilah Bea Cukai melaksanakan proses Ijin Import, untuk helikopter dikenakan aturan baru dari kementerian keuangan, yakni perijinan bersifat sementara yang diperpanjang setiap tahun, setelah tiga tahun baru bisa diurus perijinan tetap.
Selama ini pemkab Mimika melakukan kontrak dengan operator Asian One Air untuk mengoperasikan kedua pesawat tersebut dengan membayar ke pemda Rp. 10 juta perjam pengoperasian pesawat, dan 12 juta perjam untuk pengoperasian helikopter.
Untuk diketahui, saat ini pesawat Cessna Grand Caravan sudah dikembalikan dari operator Asian One Air ke Pemda Mimika per tanggal 22 September 2021, saat ini pesawat ada di hanggar Mozes Kilangin tidak ada yang mengoperasikan kurang lebih tujuh bulan. Sedangkan Helikopter, masa perijinan akan habis bulan Juni ini.
Johanes Rettob yang juga menjabat wakil Bupati Mimika saat ini, meminta Dinas Perhubungan untuk segera mencari operator baru agar bisa mengoperasikan kedua pesawat ini, agar tidak rusak dan terbengkalai. (don)

