Bawaslu Surati KPU Tanyakan Alasan Penundaan Pleno Penetapa

Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo/Foto : husyen opa

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Pihak Bawaslu Kabupaten Mimika telah melayangkan surat resmi kepada Pihak KPU Kabupaten Mimika mempertanyakan tentang alasan penundaan Pleno Penetapan Hasil perhitungan Dan Rekapitulasi 18 PPD yang sudah berakhir pada Sabtu (9/3/2024) lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika Frans Wetipo saat dimintai konfirmasi oleh sejumlah wartawan di Graha Eme Neme Yauware Timika Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, Senin (11/3/2024).
“Iya benar, kami Bawaslu menyurati teman teman KPU menanyakan tentang alasan belum dilakukannya Pleno Penetapan. Surat itu intinya kami mengingatkan teman KPU alasan Penundaan, karena telah melewati jadwal,”tegas Frans Wetipo.
Ketika ditanya wartawan tentang keterlambatan Pleno Penetapan oleh KPU ini akan menjadikan temuan atau catatan untuk dibawah ke Pleno provinsi Papua Tengah, Frans Wetipo menegaskan itu sudah jadi kewajiban Dari Bawaslu untuk dilanjutkan ke Pleno Tingkat provinsi nantinya.
“Iya l, keterlambatan Pleno ini sudah pasti Bawaslu akan catatan untuk dilanjutkan ke Tingkat provinsi,”sebutnya.
Lebih lanjut kata Frans, selain menyurati KPU, pihaknya juga sudah mencoba mengkonfirmasikan langsung ke staff Tehnis KPU, bahwa memang benar bahwa penginputan beberapa data yang belum rampung untuk selanjutnya dimasukkan ke sirekap.
Dari pantauan di Graha Eme Neme Yauware hingga pukul 12.00 WIT , belum ada tanda tanda akan dimulainya Pleno Penetapan. (Opa)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *