Bawaslu Mimika Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang, Ketua Lemasko : Kasus Ini Harus Diproses

Timika (timikabisnis) – Bawaslu Mimika tiba-tiba menghentikan dugaan praktek money politic (politik uang) oleh tim pemenangan pasangan calon Pilkada Mimika 2024 yang sebelumnya terjaring OTT Gakkumdu.

Keputusan ini sangat mengejutkan sebab terduga pelaku ditangkap beserta barang bukti uang Rp1,1 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Mimika.

Ketika penangkapan, nampak jelas kendaraan terduga pelaku dicegat kendaraan tim penindak Gakkumdu, kemudian para pelaku berbaju kotak-kotak digiring ke Kantor Gakkumdu beserta barang bukti.

“Ini negara hukum, bukan negara bayar membayar. Kasus ini harus diproses,” kata Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) Gregorius Okoare di Timika, Jumat (29/11/2024).

Menurut Gery, Gakkumdu melakukan OTT tentu karena ada bukti permulaan yang cukup sehingga mereka melakukan penelusuran. Apalagi, OTT itu berhasil dengan adanya dua terduga pelaku diamankan beserta barang bukti.

“Karena itu saya minta penegak hukum untuk proses ini. Hati-hati dengan kasus ini karena bisa berdampak luas, ini tanah panas,” ucapnya.

Gery mengaku heran mengapa Gakkumdu dan Bawaslu sejak awal seakan menutupi proses penanganan kasus ini. Bahkan ketika pemeriksaan di Gakkumdu, pelaku dibawa keluar lewat pintu belakang untuk menghindari wartawan.

Saat penangkapan pun, Gakkumdu menolak memberikan keterangan kepada wartawan dengan alasan masih proses pemeriksaan dan klarifikasi. Namun ketika meghentikan kasus, Bawaslu memberikan keterangan hanya kepada media-media yang terafiliasi dengan salah satu paslon Pilkada Mimika.

“Ada apa ini? Sekali lagi saya minta ini diproses, penegak hukum harus melihat kasus ini sebagai ancaman stabilitas keamanan. Tim kuasa hukum kami sedang mengawal ini. Kita tidak mau daerah ini rusak karena perilaku orang-orang ini,” kata Gery.

Adapun dilansir media yang terafiliasi dengan salah satu paslon Pilkada Mimika, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Mimika, Yusuf Sraun, menyebut terduga pelaku EK dan CE tidak dalam posisi sedang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kemudian, dalam proses pemeriksaan tidak terdapat fakta atau informasi apapun yang menunjukkan bahwa para terduga pelaku telah memberikan uang atau materi lainnya dalam rangka mempengaruhi pemilih pada proses Pilkada Mimika 2024.

Di samping itu, Bawaslu Mimika menyebut dalam proses penelusuran tidak terdapat alat peraga maupun bahan kampanye apapun yang berkaitan dengan salah satu paslon bupati dan wakil bupati Mimika, catatan penerima, serta hal-hal yang mengarah pada dugaan tindak pidana politik uang. (tim)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *