Bagian Persidangan dan Perundang Undangan Sekretariat DPRD Mimika Lakukan Koordinasi Dengan JDIH.GO.ID

Tim teknis JDIH Nasional, Indra Saleh saat mempresentasekan fungsi dan tujuan pendirian JDIH kepada tim Bagian Persidangan dan Perundang undangan Sekretariatan DPRD Mimika, Senin (26/3/2024) /Foto : redaksi

JAKARTA, (timikabisnis.com) – Bagian Persidangan dan Perundang undangan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melakukan koordinasi ke Badan Pembinaam Hukum Nasional (BPHN), Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di Jakarta.

Koordinasi tim Persidangan Sekretariatan DPRD Kabupaten Mimika dilakukan di kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI di Jakarta pada Senin (26/3/2024).

Tim Sekretariatan DPRD Mimika yang diwakili langsung oleh Kepala Bagian Persidangan Setwan DPRD Mimika, Nasrum A, S.Pd, Kasubag Perundang undangan, Abdullah Kelilauw, SE, PPTK Kegiatan Koordinasi, Bonifasius Saleo,ST, M.Si bersama staff Bagian Persidangan lainnya seperti Karolus Jeujan, SH dan sejumlah staff lainnya.

Dalam koordinasi tersebut, tim sekretariatan DPRD Mimika mendapatkan pemaparan tentang tugas, fungsi serta syarat pembentukan JDIH DPRD Kabupaten Mimika. Go.Id, oleh salah satu tim teknis JDIH Nasional, Indra Saleh.

Dalam presentasenya, Indra Saleh menyampaikan terima kasih atas keseriusan dari Sekretariatan DPRD Mimika untuk bisa mengaktifkan jdih.dprdkabupaten mimika.go.id guna menjalanlan jaringan dokumentasi dan informaai hukum sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum, meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum, memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundangundangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya serta meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum dalam rangka produk dan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Mimika.

Foto bersama Bagian Persidangan dan Perundang undangan Setwan DPRD Mimika, Kabupaten Mimika Papua Tengah dengan Tim JHID Pusat/Foto : redakso

“Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat, “papar Indra Saleh.

Menurutnu, manfaat yang dapat diperoleh dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum antara lain sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum, meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum, memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundangundangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya serta meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.

“Penyusunan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pengumpulan bahan dan pembuatan abstraksi dari Prooduk Hukum Daerah sebagai database pembuatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, sehingga jaringan tersebut dapat menyediakan informasi hukum yang dapat digunakan oleh seluruh pemangku kepentingan untuk membuat keputusan, “sebutnya.

Masih kata Indra, bahwa dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi dan sebagai wadah pusat informasi, dan manajemen Dokumentasi dan Informasi Hukum yang nantinya akan memberikan kinerja yang prima bagi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika sehingga perlu membangun Sistem Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses secara mudah oleh user internal maupun masyarakat.

“Tugasnya JDIH nantinya tugasnya menyimpan hasil kegiatan penyusunan produk hukum daerah. Melakukan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan penyebarluasan produk hukum daerah dan instrumen hukum lainnya.
Menyiapkan bahan hukum untuk mengambil keputusan.
Penataan sistem informasi hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, “ungkap Indra.

Tugas lain adalah, menyiapkan bahan perencanaan hukum dan perancangan produk hukum daerah, dan penyuluhan hukum.
Memberikan fasilitas teknis dalam rangka penyelenggaraan dokumentasi dan informasi hukum pada anggota jaringan.

Menyelenggarakan dan membina komunikasi dengan anggota jaringan, dan melayani masyarakat dalam memperoleh informasi hukum secara mudah, cepat,tepat dan akurat.

“Sedangkan fungsinua adalah, sebahai pusat informasi hukum daerah. Pusat pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penyebarluasan dan pengelolaan dokumentasi hukum secara manual dan digital.
Pembinaan dan pendidikan pengelola JDIH.
Koordinasi dan konsultasi anggota jaringan,”katanya.

Indra Saleh dalm kesempatan tersebut memberikan beberapa syarat dan apa saja yang perlu disiapkan oleh tim Sekretariatan DPRD Mimika untuk bisa segera mengaktifkan JDIH DPRD Mimika, diantaranya segera melengkapi legalitas organisasinya, SK Tim tehnis, websitenya harus punya supdomain, memiliki logo, memiliki koleksi dokumen hukum, memiliki tautan portal dengan JDIH pusat, memiliki menu profile dasar hukum, SK Tim atau Struktur Organisasi dan dan memiliki Standard Operating Procedure (SOP),  serta konten dan fitur yang akan di unggah ke website.

Yang paling terpenting untuk dapat mengktifkan JDIH DPRD kabupaten Mimika adalah tenaga pengelolanya, yang mana semua anggotanya tim kerja SDM nya harus benar benar bisa menjalankannya, karena itu langkah awal adalah harus melaksanakan Bimbingan Tehnis, sehingga tim tehnis yang sesuai SK itu bisa benar benar bekerja dan bisa mengoperasikannya.

“SDM tim tehnis pengelola JDIH DPRD Mimika harus dilatih dengan mengikuti bimtek, sehingga paham dan mengerti tugas masing masing. Karena selain harus ada admin nya beberapa orang, tenaga lainnya juga harus tahu tugas serta SOP masing masing, seperti siapa yang bertanggungjawab soal konten konten, produk produk hukum yang dihasilkan DPRD Mimika, narasi redaksi berita, pembuat konten sampai dengan yang bertugas untuk ser ke media sosial, seperti Facebook, Istagram, Tiktok dan lain sebagainya, “kata Indra.

Terkait rencana pengoperasian JDIH DPRD Mimika kedepan, Tim Sekretariatan DPRD Mimika selain berkoordini dengn BPHN pusat, dihari yang sama tim lainny juga melakukan koordinasi ke Kementrian Komunikasi dan informtikan RI di Jakarta, terkait ijin, domain dan housting yang merupakan kewenangan untuk pengelolaan Website DPRD Mimika. (tim)

Administrator Timika Bisnis