Aparat Keamanan dan Satpol Segera Tutup Toko Miras Yang Masih Berjualan

Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan,SE / Foto : Dok timikabisnis.com

 

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Dengan situasi dan kondisi emergency yang saat ini dalam situasi bencana nasional penyebaran Covid-19 semestinya imbauan pemerintah kabupaten Mimika melalui aparat kepolisian dan Satpol PP segera menutup kios atau toko toko miras yang ada di kota Timika.

“Mereka itu punya hati nurani kah tidak, dengan kondisi Mimika saat ini dalam suasana panik dan resah masih saja menjalankan aktifitasnya dengan berjualan miras. Padahal sudah ada imbauan pembatasan aktifitas dari jam 06.00 WIT sampai jam 14.00 WIT, lalu kenapa toko toko miras sebagian masih beroperasi. Mereka itu harus ditindak tegas, yang lain mengindahkan imbauan sementara toko miras bebas berjualan,”tegas Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan,SE kepada, timikabisnis.com, Minggu (29/3) malam.

Ia mengaku melihat langsung beberapa aktifitas toko miras masih berjualan dan banyak warga yang datang membeli untuk di komsumsi, seperti di bilangan Jalan SP 2-SP 5,  Jalan Poros Cendrawasih SP 2 dan di Jalan Budi Utomo ujung.

“Mereka distributor atau toko miras jangan memanfaatkan situasi seperti saat ini untuk mengambil keuntungan dan mengorbankan masyarakat kecil. Kita melarang warga beraktifitas dan menutup tempat tempat hiburan, swalayan, toko dan kios sementara toko miras bebas berjualan. Aparat keamanan dan Satpol PP harus segera bertindak tegas dengan menutup bila perlu menyegel seluruh toko miras yang masih berjualan di Timika,”pinta Jhon Thie.

Jhon Thie menambahkan, saat ini pemerintah kabupaten melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian (TGTPP) Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Mimika sedang bekerja keras untuk mencegah menyebarnya Covid-19 dengan terus mengimbauan agar warga tidak keluar rumah dan kurangi aktifitas.

“Lalu, kenapa masih saja ada toko miras yang mengambil kesempatan untuk berjualan. Sebab aktifitas warga di toko miras dengan bertransaksi dan mengkomsumsi juga menjadi pintu masuk penyebaran Covid-19. Model seperti ini harus dihentikan, aparat segera bertindak tidak ada yang kebal hukum di negara ini,”serunya. (opa)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *