MIMIKA,(timikabisnis.com) – Anggota Dewan Perwakilan Kabupaten (DPRK) Mimika – Papua Tengah, Alfian Akbar Balyanan,SH meminta Pemerintah Pusat perlu lakukan peninjauan ulang atas efisiensi dana otsus, sebab dana otsus merupakan mandatory spending yang diamanatkan dalam UU Otsus yakni sebesar 2,25% dari plafon DAU nasional.
“Alokasi dana otsus tersebut tentu guna mengakselerasi pembangunan ditanah Papua. Oleh karennya jika dana tersebut turut diefisensikan maka hal ini sangat bertolak belakang dengan upaya mepercepat pembangunan di tanah papua terutama di Kabupaten Mimika,”ujar Politisi Muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga anggota DPRK Mimika, Alfian Akbar Balyanan kepada wartawan di Kantor DPRK Mimika di Jalan Cendrawasih Timika, Kabupaten Mimika, Senin (17/2/2025).
Menurutnya, Bahwa Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan dengan mengurangi dana otsus untuk Kabupaten Mimika sebesar Rp 7.02 miliar, tidak sejalan dengan amanat Otonomi Khusus.
“Tidak setuju terhadap kebijakan efisiensi pemerintah pusat yang ikut memangkas dana otonomi khusus (Otsus) untuk Papua lebih khusus untuk Kabupaten Kota. Kebijakan ini harus ditinjau ulang, karena bertentangan dengan amanat otsus,”tegasnya.
Menurutnya, Langkah tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus yang mengatur alokasi dana sebesar 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional untuk kabupaten atau kota di seluruh Papua.
“Pemangkasan dana Otsus sama saja dengan pemerintah melanggar kebijakan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Otsus. Ia mengingatkan bahwa dana tersebut sangat penting untuk mendukung berbagai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat asli Papua,”katanya.
Menurut Dia, Apabila ada pemangkasan itu, maka sama saja pemerintah telah melanggar kebijakan sendiri yang dituangkan dalam Undang-Undang Otsus,”ungkapnya.
Kendati demikian, Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan dana Otsus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (Red)