
Ilustrasi : Apel ASN di Pemerintrahan SP 3/Foto : Dok
TIMIKA (timikabisnis.com) – Dalam rangka meningkatkan kedisplinan dalam menjalankan tugasnya, sebanyak 130 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika akan segera menerima surat panggilan akibat mangkir kerja.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Seka) Kabupaten Mimika, Michael Gomar kepada wartawan, Jumat (16/4). Menurutnya, pemerintah sudah membentuk tim dan telah melakukan rapat koordinasi dan sudah siap memberikan surat panggilan pertama kepada ASN yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan laporan Pimpinan OPD.
“Kepala Distrik, Kepala Kelurahan tolong membantu kami sehingga benar-benar data yang diberikan kepada kami adalah data yang akurat,”pintanya.
Menurutnya, surat panggilan pertama tersebut akan dikirim kepada ASN yang selama ini kurang lebih 182 hari sampe dengan hari ini belum ada keterangan, dan juga belum datang dan bertemu dengan kami.
Oleh sebab itu kami juga meminta bantuan kepada Pimpinan OPD untuk segera menindaklanjuti dan memberikan peringatan kepada ASN yang bersangkutan.
“Untuk pembayaran administrasi gaji agar segera diproses dan untuk TPP beserta uang makan, kami mohon supaya jangan diproses. Untuk para ASN baik itu eselon dan non eselon, bahkan yang menduduki jabatan tetapi tidak melaksanakan tugas,” tegasnya.
Ditambahkan, bahwa hingga saat ini kurang lebih ada 130an ASN yang akan menerima surat panggilan pertama di hari Senin depan. Pemanggilan pertama itu bermaksud untuk memberikan kesempatan kepada ASN yang bersangkutan, mengklarifikasi dan melapor kepada Tim.
Kemudian Tim akan mengeluarkan berita acara pemeriksaan kepada ASN tersebut kemudian memberi surat pernyataan kepada ASN yang bersangkutan.
“130 ASN itu merupakan ASN yang sama sekali belum melapor ke Pimpinan OPD.
Sebelumnya ada 280 ASN, turun menjadi 208, kemudian berkurang lagi 180 hingga menjadi 130. Terjadi pengurangan karena sudah aktif kembali dan sudah melapor ke Pimpinan OPD” ucapnya.(nit)
