Pejabat Daerah Wajib Laporkan Harta Kekayaan Tahun 2020 ke KPK

Timika (timikabisnis) – Pejabat daerah di Kabupaten Mimika wajib melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara kekayaan (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta. Laporan harta kekayaan masing-masing agar KPK dapat memantau kekayaan yang seorang dapat setiap tahun.

Hal ini disampaikan Inspektur Kabupaten Mimika, Sihol Parningotan SH kepada wartawan di Kantor DPRD Mimika. Untuk Timika sudah ada surat dan laporan yang disampaikan KPK ke Pemkab Mimika terkait berapa banyak pejabat yang melapor dan berapa yang belum melapor.

“ Saya tidak tahu persis. Datanya ada di kantor di meja saya. Yang terpenting KPK sudah mengirim surat ke pemkab agar pejabat negara pejabat daerah baik pimpinan OPD, Kapala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kadistrik, sekdis, lurah wajib beritahu laporan kekayaannya. Sebagai penyelenggara tidak akan luput dan tidak bisa lari dari itu. Itu aturan negara dan tiap pejabat wajib lapor ke KPK,” jelas Sihol.

Sebetulnya kata Sihol pemkab tidak menunggu surat dari KPK, tapi ini kewajiban setiap tahun untuk melapor semua kekayaan mereka ke KPK.

Melapor itu sebuah kewajiban, jika ada yang tidak melapor pasti akan ketahuan karena data di KPK itu lengkap berapa banyak pejabat di Mimika. KPK beberapawakti lalu sudah datang sosialisasi di Timika, yang dihadiri poleh semua pimpinan OPD, kepala bidamg, kepala bagian, kadistrik dan pejabat level bawah lainnya. Sosialisasi jadi pengetahuan dasar bagi penyelnggara negara untuk mengisi form harta kekayaan.

“ Saya imbau semua penyelenggara negara untuk menindaklanjuti surat dari KPK RI. Jelas mereka memiliki data akurat tentang masing-masing penyelenggara negara. Laporan harta kekayaan, jelas Sihol tidak hanya pejabat eksekutif, tapi pimpinan dan anggota DPRD juga harus melapor dan mereviuw harta kekayaan mereka. Harta itu terdiri dari harta bergerak dan dan tidak bergerak. Misalnya yang tidak bergerak seperti tanah, rumah , villa, hotel, tabungan di bank termasuk deposito, giro dab lain-lain. Yang bergerak seperti sepeda, sepeda motor, mobil, mobil mewahdan lain sebagainya.

Sebagai institusi pemeriksa, mengingatkan agar jangan takut laporkan harta yang mereka miliki. Jika agar susah atau sulit silahkan datang berkonsultasi dengan Kantor Inspektorat Kabupaten Mimika.

Selain utu, dia menyarankan para pengusaha di Timika sebaiknya memakai kesempatan ini untuk memberitahu secara jujur soal harta mereka. Jika tidak mau lapor, bila ada masalah KPK akan tahu semua harta kekayaan mereka.

Meskipun laporan ini hanya terbatas untuk penyelenggara negara, tapi ada baiknya pengusaha juga bisa pakai kesempatan ini untuk sampaikan ke KPK.

Tidak apa-apa biar KPK tahu lebih awal, dan setiap tahun direviuw terus menerus perkembangan apakah ada kenaikan atau penurunan. “ saya ingatkan sekali lagi semua penyelenggara negara segera mengurus laporannya dan sampaikan ke KPK. Untuk sampaikan bisa antar langsung ke Kantor KPK di Jakarta Selatan, atau melalui fasilitas email resmi KPK,” terang Sihol. (tim)

Administrator Timika Bisnis