MIMIKA,(timikabisnis.com) -Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika terus mendorong lahirnya regulasi daerah yang berkualitas melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Kotaraja, Jayapura, sejak Senin (14/9/2026) hingga Kamis (17/9/2026) tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap rancangan regulasi yang dibahas memiliki dasar hukum dan substansi yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Kegitan harmonisasi tersebut dihadiri ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, SH., MH., didampingi Wakil Ketua Luther Beanal,
serta anggota yakni, Yan Pietrson Laly, ST,Alfian Akbar Balyanan, SH, Rampeani Rachman,S.Pd,Herman Tangke Pare,ST, Anton N.Alom, Adolf Omaleng, Simson Gujangge, Stefanus Onawame, Matius Uwe Yanengga, Ancelina Beanal,Dolfin Beanal, Agustinus W. Murib, Derek Tenuye, Billianus Zoani, SE, Anton Pali,Dominggus Kapiyau, dan Elias Rande Ratu,SE. Dan didampingi Kabag Persidangan DPRK Mimika,Karolus B. Jeujanan,SH, MH,Kasubag Legislasi dan Produk Hukum, Abubakar Kelilauw,SE dan staaf pemdamping setwan DPRK Mimika.

Sementara dari pihak pemerintah daerah hadir Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika Muh. Jambia Wadan Sao, SH., bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengusul Raperda.
Pada hari terakhir harmonisasi, kegiatan turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Anthonius Mathius Ayorbaba, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Maxwambrauw.
Sepuluh Raperda yang menjadi agenda harmonisasi meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Pendidikan dan Pelatihan Kerja bagi Orang Asli Suku Amungme dan Kamoro; Grand Desain Pembangunan Kependudukan; Pengelolaan Sampah; Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Mimika Abadi Sejahtera; Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal; Perlindungan Perempuan dan Anak; Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Air Limbah Domestik; serta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mimika Tahun 2025 – 2045.
Dari 10 Raperda tersebut, empat merupakan Raperda inisiatif DPRK Mimika, yakni Raperda tentang Pendidikan dan Pelatihan Kerja bagi Orang Asli Suku Amungme dan Kamoro, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal, serta Perlindungan Perempuan dan Anak.

Sementara enam Raperda lainnya merupakan usulan eksekutif, yakni Raperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Mimika Abadi Sejahtera, Pengelolaan Sampah, Grand Desain Pembangunan Kependudukan Kabupaten Mimika, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mimika Tahun 2025-2045, serta Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Air Limbah Domestik.
Dalam rangkaian pembahasan tersebut, Tim Bapemperda DPRK Mimika bersama pemerintah daerah dan Kementerian Hukum melakukan pembahasan secara intensif terhadap substansi Raperda. Proses tersebut bahkan berlangsung cukup alot karena sejumlah ketentuan masih membutuhkan penyelarasan dan penjelasan lebih lanjut.
Ketua Bapemperda DPRK Mimika H. Iwan Anwar dalam sambutanya mengatakan, keterbatasan waktu menjadi salah satu tantangan dalam menyelesaikan seluruh agenda harmonisasi.
“Dalam pembahasan ini cukup alot. Karena alot maka kita butuh waktu. Dalam waktu yang ditentukan hanya bisa menyelesaikan enam Raperda,” kata Iwan.
Menurutnya, enam Raperda yang berhasil diselesaikan dalam rangkaian harmonisasi tersebut terdiri dari empat Raperda inisiatif DPRK Mimika dan dua Raperda dari Eksekutif.
“Raperda yang kami selesaikan itu di antaranya empat dari inisiatif Dewan dan dua dari eksekutif,” ujarnya.
Sejumlah Raperda yang telah selesai dibahas yakni Raperda tentang Pendidikan dan Pelatihan Kerja bagi Orang Asli Suku Amungme dan Kamoro, Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal, Perlindungan Perempuan dan Anak, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Air Limbah Domestik, serta Pengelolaan Sampah.

Iwan menjelaskan, masih terdapat Raperda yang membutuhkan penyempurnaan karena beberapa pasal memerlukan penjelasan lebih lanjut. Selain itu, Raperda terkait Rencana Tata Ruang Wilayah belum masuk dalam pembahasan karena membutuhkan waktu dan penanganan lebih lanjut.
“Masih ada dua Raperda yang harus kita perbaiki sehingga perlu kita jadwal ulang. Ada juga yang sama sekali belum tersentuh,” jelasnya.
Bapemperda, kata Iwan, bersama Pemerintah Kabupaten Mimika akan melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua untuk menyusun jadwal pembahasan lanjutan sehingga seluruh Raperda dapat diproses secara maksimal.
“Kami dari Bapemperda DPRK Mimika dan Pemerintah Daerah yang diwakili Kabag Hukum Setda Mimika sudah berusaha maksimal. Namun kekuatan dan waktu kita terbatas,” katanya.
Menurut Iwan, kondisi tersebut menjadi evaluasi penting bagi kita dalam penyusunan regulasi ke depan. Ia menilai diperlukan pra-pembahasan sebelum Raperda masuk ke tahap harmonisasi agar proses pembahasan bersama Kementerian Hukum dapat berlangsung lebih efektif
“Ke depan kita berharap sebelum dilakukan harmonisasi perlu ada pra-pembahasan sehingga pada saat harmonisasi tidak memakan waktu yang cukup banyak,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan jumlah 10 Raperda yang harus dibahas dalam waktu terbatas, persiapan substansi sejak awal menjadi hal penting agar proses harmonisasi tidak hanya efektif dari sisi waktu, tetapi juga menghasilkan regulasi yang matang dan berkualitas.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Anthonius Mathius Ayorbaba dalam sambutanya menyampaikan apresiasi kepada Bappemperda DPRK Mimkka dan Pemkab Mimika yang telah melaksanakan proses harmonisasi Raperda bersama Kementerian Hukum.
“Atas nama Menteri Hukum dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua untuk mendampingi dalam menjalankan tugas penting bagi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mimika,” ujar Ayorbaba.
Menurut Ayorbaba, Kabupaten Mimika merupakan salah satu daerah yang cukup aktif dalam menghasilkan regulasi. Hal tersebut dinilainya sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa Kabupaten Mimika telah memperoleh dua penghargaan dari Menteri Hukum, salah satunya terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dinilai sangat baik secara nasional, serta penghargaan terkait Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Ayorbaba mendorong agar JDIH Kabupaten Mimika terus disosialisasikan sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengakses berbagai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah bersama DPRK.
“Setelah regulasi ditetapkan, masyarakat dapat melihat Perda apa saja yang ditetapkan DPRK bersama pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat melalui JDIH Kabupaten Mimika,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ayorbaba juga memberikan perhatian terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang merupakan salah satu Raperda inisiatif DPRK Mimika.
Menurutnya, Raperda tersebut dapat menjadi instrumen untuk memperkuat akses masyarakat terhadap bantuan hukum.“Ini menunjukkan bahwa Kabupaten Mimika adalah kabupaten yang pertama untuk membuat Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum,”ungkapnya.
Selain itu, Ayorbaba juga mendorong DPRK dan Pemerintah daerah mendukung (melahirkan) perda perlindungan kekayaan intelektual bagi Orang Asli Papua (OAP).
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi masyarakat.
“Saya juga menitip satu Perda yang mungkin kedepan, baik DPRK maupun pemerintah daerah harus mendukung, yaitu Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Orang Asli Papua,” ujarnya,”tutup Anthonius.(Anis Batalotak)

