Bappemperda DPRK Mimika dan Pemkab Mimika Harmonisasi 10 Raperda Non-APBD

JAYAPURA,(timikabisnis.com) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melaksanakan harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan harmonisasi tersebut berlangsung di Hotel Horison Kotaraja, Jayapura, Senin (14/9/2026).

Harmonisasi dihadiri langsung Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, SH., MH., bersama sejumlah anggota Bapemperda, di antaranya Yan Piterson Laly, ST., Dolfin Beanal, Alfian Akbar Balyanan, SH., Billianus Zoani, SE,Ancelina Beanal,Anton Alom, Herman Tangke Pare, ST., Agustinus W. Murib, Elias Rande Ratu, SE., Simson Gujangge, Luther Beanal, Anton Pali,SH, Mathius Uwe Yanengga, Derek Tenouye,Stefanus Onawame,Aldof Omaleng, dan Dominggus Kapiyau.

Suasana diskusi dan penyampaian pendapat dalam kegiatan harmonisasi Raperda Non APBD

Dari Pemerintah Kabupaten Mimika hadir Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Mimika, Heri Onawame, S.IP., MM., Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika, Muh. Jambia Wadan Sao, SH., serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengusul Raperda.

Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, yakni Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Maxwambrauw, serta jajaran Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah.

Sepuluh Raperda yang dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, yakni:

Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;Raperda tentang Pendidikan dan Pelatihan Kerja bagi Orang Asli Suku Amungme dan Kamoro;Raperda tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan;Raperda tentang Pengelolaan Sampah;Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Mimika Abadi Sejahtera;Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal;Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak;

Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dan Air Limbah Domestik; dan

Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mimika Tahun 2025-2045.

Dari 10 Raperda tersebut, empat merupakan Raperda inisiatif DPRK Mimika, yakni Raperda tentang Pendidikan dan Pelatihan Kerja bagi Orang Asli Suku Amungme dan Kamoro, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal, serta Perlindungan Perempuan dan Anak.

Penyampaian masukan dan saran dari peserta dalam kegiatan harmonisasi Raperda

Sementara enam Raperda lainnya merupakan usulan eksekutif melalui OPD terkait, yaitu Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Mimika Abadi Sejahtera, Pengelolaan Sampah, Grand Desain Pembangunan Kependudukan Kabupaten Mimika, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mimika Tahun 2025-2045, serta Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Air Limbah Domestik.

Dalam sambutan Kemenkum Papua yang disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Papua, Maxwambrauw mengatakan, harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, harmonisasi tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan aspek teknis dan bahasa hukum, tetapi juga memastikan setiap Raperda selaras dengan peraturan perundang -undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, tidak menimbulkan konflik norma, serta dapat diterapkan secara efektif.

“Kesepuluh Raperda tersebut memiliki karakter dan ruang lingkup pengaturan yang berbeda, namun seluruhnya memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Mimika,” ujarnya.

Ia berharap proses harmonisasi dilakukan secara objektif, konstruktif, dan komprehensif dengan tetap memperhatikan kewenangan daerah, kebutuhan masyarakat, karakteristik daerah, serta kepentingan pembangunan Kabupaten Mimika.

Khusus Raperda yang berkaitan dengan Orang Asli Amungme dan Kamoro serta perlindungan dan pemberdayaan pedagang lokal. ia berharap substansi pengaturannya benar-benar memberikan ruang bagi perlindungan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap berada dalam koridor hukum nasional dan kewenangan pemerintah daerah.

“Demikian pula Raperda yang berkaitan dengan tata ruang, lingkungan hidup, pelayanan air minum, kependudukan, bantuan hukum, pengelolaan barang milik daerah, penyertaan modal daerah, serta perlindungan perempuan dan anak harus dirumuskan dengan memperhatikan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kemampuan untuk dilaksanakan,” katanya.

Berbagi pandangan dan masukan untuk penyempurnaan Raperda Non-APBD.

Ia juga meminta para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Papua memberikan pendampingan dan telaahan secara profesional, cermat, dan proporsional agar setiap rumusan norma memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Sementara itu, sambutan Bupati Mimika yang dibacakan Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Mimika, Heri Onawame, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan harmonisasi tersebut.

Menurutnya, sinergi antara Pemkab Mimika, DPRK Mimika, Kanwil Kementerian Hukum Papua, dan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah merupakan langkah strategis untuk memastikan produk hukum daerah yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang -undangan yang lebih tinggi.

“Peraturan Daerah merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di daerah kita,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Ia menegaskan bahwa Perda yang baik tidak hanya harus memenuhi kebutuhan regulasi, tetapi juga harus implementatif, partisipatif, akuntabel, memberikan kepastian hukum, serta selaras dengan sistem hukum nasional.

Kepada seluruh perangkat daerah selaku pemrakarsa, Pemkab Mimika meminta agar tahapan harmonisasi dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mencermati dan menyelaraskan kembali setiap pasal dan ayat dalam 10 Raperda Non-APBD tersebut.

“Pastikan tidak ada tumpang tindih aturan dan sesuaikan substansi muatan dengan dinamika serta kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, SH., MH., mengatakan kegiatan harmonisasi merupakan salah satu tahapan penting sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Harmonisasi ini bertujuan menyinkronkan Peraturan Daerah sebagai salah satu tahapan untuk menetapkan Peraturan Daerah. Sebelum Perda ditetapkan melalui paripurna, terlebih dahulu dilakukan harmonisasi,” jelasnya.

Ia mengatakan harmonisasi diperlukan untuk memastikan Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menghindari adanya kekeliruan ketika nantinya ditetapkan.

“Sehingga dalam pembahasan ini ada semacam kesepahaman kita tentang Perda yang kita bahas,” katanya.

Setelah proses harmonisasi selesai, DPRK Mimika akan melanjutkan pembahasan secara lebih spesifik terhadap masing-masing Raperda.

Selanjutnya, Raperda akan diajukan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Setelah ditetapkan, proses selanjutnya dilakukan melalui Pemerintah Kabupaten Mimika, dalam hal ini Bagian Hukum, untuk diteruskan kepada Biro Hukum Provinsi guna memperoleh nomor registrasi.

Dengan terlaksananya harmonisasi tersebut, DPRK Mimika dan Pemkab Mimika berharap 10 Raperda Non-APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Mimika.(Anis Batalotak)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *