Pemkab Mimika Matangkan Perumda Pengelola Air Minum dan Limbah Domestik

MIMIKA, (timikabisnis.com)- Pemerintah Kabupaten Mimika bersama DPRK Mimika terus mematangkan pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang akan mengelola layanan air minum dan air limbah domestik.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perumda tersebut digelar di Hotel Swiss-Belinn Timika, Rabu (12/8/2026), dengan melibatkan Dinas PUPR, UNICEF Perwakilan Papua, serta sejumlah pemangku kepentingan.

Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan regulasi ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengatur tata kelola, pelayanan, pembiayaan dan pengawasan pengelolaan air minum serta air limbah domestik.

” Regulasi ini diperlukan untuk memperkuat landasan hukum, kelembagaan, tata kelola, pelayanan, pembiayaan, serta pengawasan,” ungkap Yoga.

Menurutnya, penyusunan Ranperda dilakukan melalui kajian regulasi, inventarisasi persoalan, konsultasi teknis dan pembahasan bersama pihak terkait. Pemkab Mimika juga memperoleh pendampingan UNICEF dan Jejaring Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Indonesia, termasuk melalui pembelajaran ke Perumda Air Minum Toya Wening Surakarta.

Ia menjelaskan, penyediaan air minum yang aman serta pengelolaan air limbah domestik yang layak berkaitan erat dengan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan regulasi yang mampu menjamin pengelolaan kedua sektor tersebut berjalan secara terpadu dan berkelanjutan.

” Harapan kami, Ranperda yang sedang disusun nantinya tidak sekadar menjadi produk hukum, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas pelayanan dasar masyarakat,” ucapnya.

Perwakilan UNICEF Papua, Reza Indrawan, menilai Mimika memiliki modal infrastruktur yang cukup besar untuk mengembangkan pelayanan air minum. Berdasarkan data Dinas PUPR, jaringan yang tersedia telah mencakup sekitar 15 ribu sambungan rumah serta didukung Instalasi Pengolahan Air (IPA).

Namun, fasilitas tersebut dinilai belum memberikan manfaat maksimal karena belum ditopang kelembagaan dan tata kelola yang optimal.

Reza mengatakan rencana pengalihan pengelolaan sejumlah fasilitas kepada Pemkab Mimika pada akhir 2026 membuat pembentukan lembaga pengelola menjadi semakin mendesak. Dengan demikian, memasuki 2027 pelayanan diharapkan sudah dapat dijalankan oleh institusi yang profesional dan berkelanjutan.

” Kalau fasilitas yang ada akan dialihkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten Mimika pada akhir 2026, maka pada 2027 kita harus sudah memiliki kelembagaan yang kuat,” tegas Reza.

Ia berharap dukungan pemerintah daerah dapat berjalan seiring dengan komitmen DPRK Mimika dan seluruh pemangku kepentingan, sehingga pembahasan Ranperda dapat diselesaikan sesuai kebutuhan dan target yang telah ditetapkan.

UNICEF bersama Jejaring AMPL juga memberikan dukungan melalui tenaga ahli dan jaringan profesional yang memiliki pengalaman dalam penyusunan kebijakan air minum dan sanitasi. Salah satu tenaga ahli yang terlibat yakni Mova Al-Afghani yang memiliki kompetensi di bidang hukum sumber daya air dan turut berkontribusi dalam penyusunan kebijakan sektor air dan sanitasi di tingkat nasional.

” Fasilitas yang sudah ada tidak bisa dikelola secara biasa-biasa saja. Mimika harus memiliki lembaga yang profesional, seperti kabupaten dan kota lain yang telah berhasil mengelola pelayanan air minum dan sanitasi,” pungkas Reza. (Lyddia Bahy).

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *