MIMIKA, (timikabisnis.com)- Karantina Papua Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan hayati wilayah dengan memusnahkan sejumlah produk hewan yang tidak dilengkapi dokumen karantina resmi.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah masuk dan menyebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, sektor peternakan, serta kelestarian sumber daya hayati.
Pemusnahan berlangsung di Kantor Karantina Papua Tengah pada Rabu (29/7) dengan menggunakan insinerator. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh jajaran Polsek Bandara Mozes Kilangin dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mozes Kilangin Timika.
Media pembawa yang dimusnahkan meliputi 4 kilogram olahan daging babi, 2 kilogram daging tikus tanah, serta sejumlah arsip sampel laboratorium yang telah selesai melalui proses pengujian.
Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, menegaskan bahwa setiap tindakan karantina merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat dan sektor peternakan dari ancaman penyakit hewan yang dapat menimbulkan dampak luas.
“Setiap media pembawa yang masuk ataupun keluar dari suatu wilayah harus memenuhi persyaratan karantina. Aturan ini dibuat bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan lalu lintas hewan dan produk hewan berlangsung secara aman serta tidak menjadi jalur penyebaran penyakit yang dapat merugikan banyak pihak,” ujar Anton.
Tindakan pemusnahan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Keputusan itu diambil setelah petugas Karantina menemukan media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dalam pengawasan di Pos Pelayanan Bandara Mozes Kilangin Timika.
Salah satu temuan terjadi pada 15 Juli 2026, ketika petugas mendeteksi 4 kilogram olahan daging babi asal Makassar yang akan dikirim ke Kabupaten Asmat melalui Bandara Mozes Kilangin Timika. Produk tersebut teridentifikasi melalui pemeriksaan X-Ray. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pemilik tidak mampu menunjukkan Sertifikat Karantina maupun dokumen pendukung lainnya.
Kasus serupa kembali ditemukan pada 21 Juli 2026. Saat itu, petugas mendapati seorang penumpang yang membawa 2 kilogram daging tikus tanah dari Timika menuju Manado tanpa dilengkapi Sertifikat Karantina. Meski telah diberikan penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku, pemilik memilih meninggalkan barang tersebut tanpa memberikan identitas ataupun nomor telepon.
Selanjutnya, petugas melakukan penahanan terhadap media pembawa tersebut dan memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, dokumen yang dipersyaratkan tidak kunjung dipenuhi sehingga sesuai prosedur diterbitkan keputusan pemusnahan.
Melalui kegiatan ini, Karantina Papua Tengah kembali mengimbau masyarakat agar selalu memastikan seluruh dokumen karantina telah lengkap sebelum membawa ataupun mengirim hewan dan produk hewan antarwilayah.
Kepatuhan terhadap aturan karantina dinilai menjadi langkah penting dalam mencegah penyebaran penyakit hewan sekaligus menjaga keamanan hayati Indonesia.
“Kami akan terus menjalankan fungsi karantina secara profesional, transparan, dan konsisten sebagai garda terdepan dalam melindungi Papua Tengah serta Indonesia dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina. Kepatuhan masyarakat menjadi kunci keberhasilan perlindungan bersama,” tandasnya. (Lyddia Bahy).

