MIMIKA,(timikabisnis.com) – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Mimika terus mendorong tumbuhnya budaya inovasi yang terlindungi secara hukum melalui Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Horison Diana Timika, Kamis (23/7/2026), menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hasil penelitian, inovasi, karya seni, produk usaha, hingga pengetahuan tradisional.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BRIDA Kabupaten Mimika, Darius Sabon Rain, mengatakan bahwa kekayaan suatu daerah tidak hanya diukur dari melimpahnya sumber daya alam, tetapi juga dari kemampuan masyarakat dalam menciptakan ide, inovasi, dan karya yang bernilai ekonomi.
Menurutnya, berbagai hasil riset, produk kreatif, hingga pengetahuan lokal perlu memperoleh perlindungan hukum agar manfaatnya dapat dirasakan oleh para pencipta sekaligus memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.
“Karya yang tidak dicatat dapat dianggap tidak ada, karya yang tidak didaftarkan akan mudah ditiru, dan karya yang tidak dilindungi berpotensi diklaim oleh pihak lain. Karena itu, perlindungan kekayaan intelektual menjadi sangat penting,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, BRIDA Mimika berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dan terdorong untuk mendaftarkan hasil penelitian, inovasi, merek, hak cipta, desain, produk kreatif, maupun pengetahuan tradisional.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari setiap karya yang dihasilkan.
Sebagai bentuk komitmen memperkuat ekosistem inovasi di daerah, BRIDA Kabupaten Mimika juga tengah mempersiapkan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual Kabupaten Mimika.
Sentra ini nantinya akan menjadi pusat konsultasi, pendampingan, serta fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku UMKM, seniman, pengrajin, komunitas, hingga masyarakat adat.
Dalam kegiatan tersebut, peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman mengenai konsep dan regulasi hak kekayaan intelektual, tetapi juga mengikuti sesi praktik teknis pendaftaran HKI.
Melalui pendekatan tersebut, diharapkan masyarakat mampu mengimplementasikan perlindungan hukum terhadap karya-karya yang dihasilkan.
Darius menilai Kabupaten Mimika memiliki potensi yang sangat besar dalam bidang riset, inovasi, produk UMKM, karya seni, teknologi, desain, hingga inovasi pelayanan publik. Namun, sebagian besar potensi tersebut masih belum terdokumentasi dengan baik dan belum memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
Sehingga ia berharap sosialisasi ini menjadi titik awal lahirnya kesadaran kolektif untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai salah satu pilar pembangunan daerah, sekaligus memperkuat daya saing Mimika di tingkat nasional.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi awal gerakan bersama untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai kekuatan baru dalam pengembangan riset, inovasi, ekonomi kreatif, serta pembangunan Kabupaten Mimika. Setiap karya harus dicatat, setiap inovasi harus dilindungi, dan setiap pencipta harus dihargai,” tandasnya.(Lyddia Bahy).

