Dishub Mimika Siapkan Penertiban Parkir Liar di Lima Ruas Jalan Protokol, Tunggu Perbup Rampung

MIMIKA, (timikabisnis.com)- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika mulai mempersiapkan langkah penertiban parkir liar di lima ruas jalan protokol sebagai salah satu program prioritas pada tahun 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Mimika, Johanes Rettob, guna menciptakan kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.

Saat ini, Dishub masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Sosialisasi tersebut telah berlangsung selama sekitar satu bulan sambil menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan penindakan.

Kepala Bidang Transportasi Darat Dishub Mimika, Michael Orun, menjelaskan bahwa proses legalisasi Perbup masih dibahas bersama Bagian Hukum sehingga pihaknya belum dapat melakukan tindakan penegakan aturan.

“Kami sedang menunggu peraturan bupati yang sudah dibuat dan sementara ada pertemuan dari bagian hukum terkait proses legalitas. Tergantung nanti proses legalitas, kita akan jalan dengan tindakan,” ujar Michael Orun, Rabu (22/7/2026).

Adapun lima ruas jalan yang menjadi fokus penertiban meliputi Jalan Protokol SP2, Jalan Budi Utomo, Jalan Hasanudin, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Cendrawasih.

Kelima kawasan tersebut selama ini dinilai memiliki aktivitas parkir di badan jalan yang cukup tinggi sehingga berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas.

Selain melakukan penertiban, Dishub juga mengajak para pelaku usaha untuk menyediakan area parkir yang memadai bagi pelanggan.

Menurut Michael, keterbatasan lahan di beberapa lokasi, khususnya di Jalan Budi Utomo, memang menjadi tantangan. Namun, penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir bukanlah solusi karena dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.

Dishub berharap adanya dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar upaya penataan parkir dapat berjalan efektif. Penegakan aturan nantinya baru akan diterapkan setelah Perbup resmi diterbitkan dan memiliki kekuatan hukum.

“Pelaku usaha juga harus memiliki lahan parkir. Harapan kami, kalau bisa dari pengusaha tersebut membuat lahan parkir sendiri. Masyarakat juga harus mendukung program pemerintah sama-sama ke depannya, agar lalu lintas jadi lebih baik,” pungkasnya. (Lyddia Bahy).

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *