MIMIKA, (timikabisnis.com)- Pemerintah Provinsi Papua Tengah kembali menggulirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 Agustus 2026.
Program ini ditujukan bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Melalui program tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memperoleh keringanan sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran keringanan tidak ditetapkan secara seragam, melainkan dihitung secara otomatis melalui sistem berdasarkan lama tunggakan dan persentase yang telah diatur.
Kepala UPT Pendapatan/SAMSAT Timika, Maikel Tanati, menjelaskan bahwa setiap wajib pajak akan menerima nominal pembayaran yang berbeda sesuai hasil perhitungan sistem.
“Kami tidak bisa memastikan besaran yang akan dibayarkan oleh setiap wajib pajak karena semuanya dihitung berdasarkan sistem dan persentase keringanan yang sudah diatur sesuai tunggakan pajak masing-masing,” ucapnya, Rabu (15/7/2026).
Ia mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak, entah itu tiga, empat, maupun lima tahun, agar memanfaatkan program pemutihan tersebut dengan mendatangi kantor SAMSAT terdekat sebelum masa berlakunya berakhir.
Selain memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak, Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga tetap memberikan apresiasi kepada masyarakat yang disiplin membayar pajak tepat waktu melalui program undian berhadiah.
Program tersebut sebelumnya telah dilaksanakan dengan hadiah utama berupa mobil, sepeda motor, serta berbagai hadiah menarik lainnya.
Maikel berharap program pemutihan dan pemberian apresiasi tersebut dapat mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya. Bagi yang taat membayar pajak tepat waktu, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai hadiah menarik sebagai bentuk apresiasi,” tuturnya. (Lyddia Bahy).

