MIMIKA,(timikabisnis.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Bersih dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun ini. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam meningkatkan pelayanan air minum dan pengelolaan air limbah di daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan penyediaan air bersih merupakan salah satu prioritas pemerintah daerah. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu menjadi dasar dalam penyelenggaraan pengelolaan air bersih secara terarah dan berkelanjutan.
“Rancangannya sudah ada dan harapan kita tahun ini sudah bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Saat ini prosesnya masih berjalan karena masih dalam tahap konsultasi publik terhadap rancangan tersebut,” ujar Yoga, Senin (6/7/2026).
Menurut Yoga, Raperda tersebut saat ini memasuki tahap konsultasi publik untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Setelah tahapan itu selesai, pembahasan akan dilanjutkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
“Setelah konsultasi publik, tahap berikutnya akan melibatkan DPRK. Memang seperti itulah proses penyusunan sebuah produk hukum agar menghasilkan regulasi yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah,” katanya.
Dalam penyusunan Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika menggandeng berbagai pihak, termasuk Jejaring Air Bersih Indonesia sebagai tim ahli. Selain itu, konsultasi publik juga melibatkan sejumlah mitra dan lembaga terkait, termasuk yang berkedudukan di Jakarta.
Yoga turut mengapresiasi dukungan UNICEF yang telah memfasilitasi proses penyusunan Raperda, mulai dari pendampingan hingga pelaksanaan berbagai tahapan pembahasan.
Ia berharap Raperda tersebut dapat segera disahkan sehingga menjadi dasar hukum dalam pengelolaan air bersih dan air limbah yang lebih profesional, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Harapannya regulasi tersebut dapat segera disahkan sehingga menjadi dasar hukum dalam pengelolaan air bersih dan air limbah yang lebih profesional, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat,” tandasnya.(Liddya Bahy)

