MIMIKA,(timikabisnis.com) – Wahana Visi Indonesia (WVI) melalui Program PASTI Papua bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mematangkan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Posyandu, Selasa (30/6/2026).
Regulasi tersebut disiapkan sebagai pedoman penyelenggaraan Posyandu yang mengintegrasikan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) hingga ke tingkat kampung.
Senior Manager Program PASTI Papua WVI, Julia Christie Sagala, mengatakan transformasi Posyandu merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah yang menempatkan Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan. Ke depan, Posyandu juga akan menjadi pusat pelayanan dasar yang mencakup bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta pelayanan sosial.
Menurut Julia, perubahan tersebut memerlukan regulasi yang jelas agar pelaksanaannya di daerah memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus petunjuk teknis yang mudah diterapkan.
“Selama ini Posyandu di Mimika masih didominasi pelayanan kesehatan. Padahal ke depan masyarakat juga diharapkan dapat mengakses berbagai pelayanan dasar lainnya melalui Posyandu, mulai dari pendidikan anak usia dini, pelayanan sosial, hingga bidang ketenteraman dan ketertiban,” ujarnya.
Selain mendorong integrasi enam SPM, WVI juga mengembangkan konsep Posyandu Siklus Hidup melalui Program PASTI Papua. Konsep ini memperluas sasaran pelayanan, tidak hanya bagi ibu hamil dan balita, tetapi juga remaja, orang dewasa, hingga lanjut usia.
Saat ini pendampingan program dilaksanakan di 11 wilayah, yaitu Kelurahan Koperapoka serta Kampung Nawaripi, Ayuka, Tipuka, Nayaro, Kokonao, Atuka, Omawita, Kekwa, Ohotia, dan Fanamo. Pendampingan tersebut difokuskan pada percepatan penurunan stunting sekaligus peningkatan status gizi masyarakat.
Dalam pembahasan rancangan Perbup, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penguatan kelembagaan Posyandu melalui kepemilikan nomor registrasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
Keberadaan regulasi ini diharapkan mampu memperjelas tata kelola Posyandu sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Peraturan bupati ini akan menjadi landasan penting untuk memperkuat penyelenggaraan Posyandu. Masih banyak tantangan yang dihadapi kader di lapangan, mulai dari efektivitas pelayanan hingga keterbatasan insentif. Kami berharap pembahasan ini menjadi tahap akhir sebelum rancangan tersebut masuk ke bagian hukum,” pungkas Julia. (Liddya Bahy)

