MIMIKA, (timikabisnis.com)- Aktivitas penambangan bahan galian golongan C atau batuan di Kabupaten Mimika kembali menjadi perhatian publik.
Dari tujuh lokasi yang saat ini diketahui beroperasi, hanya satu perusahaan yang telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah, sementara enam lokasi lainnya diduga belum memiliki legalitas yang lengkap.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan batuan kini sepenuhnya berada di bawah pemerintah provinsi. Pemerintah kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin bagi kegiatan tersebut.
Menurut Marselino, berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, hingga saat ini hanya PT Indo Papua yang tercatat memiliki izin resmi untuk menjalankan usaha pertambangan galian C di wilayah Mimika.
“Berdasarkan data yang kami peroleh, baru PT Indo Papua yang memegang izin resmi dari provinsi. Sementara sejumlah titik lainnya hingga kini belum mengantongi izin yang sah,” ujar Marselino saat ditemui di sela kegiatan di Hotel Grand Tembaga, Jumat (12/6/2026).
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin.
Sejumlah lokasi diketahui tetap melakukan kegiatan penambangan secara terbuka, sehingga memunculkan spekulasi mengenai adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Meski isu mengenai keterlibatan oknum aparat belum dapat dibuktikan secara hukum, minimnya tindakan penertiban dinilai telah menimbulkan persepsi negatif dan menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan aturan di sektor pertambangan.
Selain persoalan legalitas, keberadaan tambang galian C tanpa izin juga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Aktivitas pengambilan material secara terus-menerus berpotensi merusak bentang alam, mengganggu keseimbangan ekosistem, hingga memengaruhi aliran sungai di sekitar lokasi penambangan.
Marselino menegaskan bahwa dampak dari aktivitas tersebut tidak hanya menyentuh aspek lingkungan, tetapi juga dapat mengancam keselamatan masyarakat, khususnya saat memasuki musim hujan.
Ia mengingatkan bahwa perubahan kontur lahan akibat penambangan dapat meningkatkan risiko banjir maupun luapan air yang berpotensi merugikan warga di sekitar area terdampak.
“Penertiban sangat penting untuk memastikan semua pelaku usaha mematuhi regulasi yang ada, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas,” tegasnya. (Lyddia Bahy).

