MIMIKA,(timikabisnis.com) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana bantuan keuangan partai politik.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Keuangan Partai (SIKEPO) kepada 10 partai politik penerima bantuan, sekaligus pendampingan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah.
SIKEPO merupakan inovasi yang dikembangkan dari gagasan mantan Kepala Bidang Politik Badan Kesbangpol Mimika saat mengikuti Diklat Pim III. Aplikasi tersebut dirancang untuk menjawab berbagai kendala dalam proses pelaporan manual, terutama terkait keterlambatan dan kompleksitas administrasi yang selama ini kerap dihadapi partai politik.
Sekretaris Badan Kesbangpol Mimika, Amelda Mince Rumayomi, mengatakan penerapan SIKEPO diharapkan dapat mempermudah partai politik dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara lebih cepat, tertib, dan akurat.
“Aplikasi ini untuk mempermudah teman-teman dari partai politik. Jadi mereka tidak lagi ribet menyusun administrasi. Setelah kita selesaikan ini dan mereka sudah paham, mereka bisa menggunakannya secara mandiri,” ujar Amelda, Kamis (11/6/2026).
Dari 10 partai politik penerima bantuan keuangan, Kesbangpol mencatat masih terdapat satu partai yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun sebelumnya.
Menurut Amelda, kondisi tersebut dipengaruhi oleh dinamika internal partai, termasuk adanya pergantian kepemimpinan.
Selain itu, Amelda juga menyinggung rencana penyesuaian nilai bantuan keuangan partai politik per suara sah. Saat ini bantuan masih sebesar Rp10 ribu per suara sah, namun telah diusulkan untuk naik menjadi Rp50 ribu per suara sah. Usulan tersebut masih menunggu persetujuan dari pemerintah provinsi.
“Ini masih usulan kenaikan dari Rp10 ribu menjadi Rp50 ribu per suara sah. Kita masih menunggu keputusan dari provinsi. Jika nantinya disetujui dengan angka yang berbeda, tentu akan disesuaikan,” jelasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Politik dan Pemerintahan Kabupaten Mimika, Yohana Paliling, menegaskan bahwa bantuan keuangan kepada partai politik merupakan amanah konstitusi yang bersumber dari APBD. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, penerapan SIKEPO diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana publik sekaligus meningkatkan pemahaman partai politik terhadap tata kelola keuangan yang baik.
“Bantuan keuangan yang disalurkan kepada partai politik merupakan amanah konstitusi yang bersumber dari APBD. Karena itu, setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akurat,” tegas Yohana.
Melalui pemanfaatan teknologi informasi seperti SIKEPO, Kesbangpol Mimika optimistis proses pelaporan dana bantuan partai politik akan semakin efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.(Liddya Bahy)

