MIMIKA,(timikabisnis.com) – Polemik pengelolaan besi tua atau scrap milik PT Freeport Indonesia kembali mencuat setelah muncul klaim yang disebut melibatkan pihak luar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LEMASKO, Gregorius Okoare bersama jajaran pengurus menegaskan bahwa hak pengelolaan besi tua secara sah berada di tangan LEMASKO dan LEMASA berdasarkan nota kesepahaman (MoU) resmi sejak tahun 2000.
Dalam konferensi pers di Timika, Kamis (21/5/2026), Gregorius mengatakan pengelolaan scrap tersebut diperuntukkan bagi masyarakat adat Kamoro dan Amungme di wilayah terdampak pertambangan.
Menurutnya, LEMASKO mengelola untuk kampung-kampung pesisir seperti Koperapoka, Ayuka, Tipuka, Nayaro, dan Nawaripi, sementara LEMASA diperuntukkan bagi masyarakat di wilayah dataran tinggi.
“Besi tua yang ada di lingkungan PT Freeport Indonesia itu adalah milik Lemasa dan Lemasko. Orang lain tidak punya hak untuk masuk mengintervensi,” tegas Gregorius.
Ia menyebut pengelolaan besi tua telah berjalan sejak tahun 2000 dengan kuota mencapai 15 ribu ton pada setiap tahap pengelolaan. Kegiatan tersebut, kata dia, dilakukan melalui hibah resmi dari PT Freeport Indonesia kepada kedua lembaga adat yang kemudian bekerja sama dengan PT Elhama Family.
“Pengelolaan besi tua ini sudah berjalan lama dan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Gregorius menegaskan kerja sama pengelolaan scrap dilakukan atas nama lembaga adat, bukan atas nama pribadi maupun kelompok tertentu.
Untuk memperkuat pernyataannya, ia juga menunjukkan sejumlah dokumen legalitas LEMASKO, mulai dari pengesahan Kementerian Hukum dan HAM hingga akta pendirian lembaga.
“MoU ini bukan atas nama pribadi atau kelompok tertentu, tetapi atas nama lembaga adat LEMASKO dan LEMASA. Itu yang menjadi dasar kuatnya,” tuturnya.
Sekretaris Komisi III LEMASKO, John Mamiri, mengatakan pengelolaan scrap mengacu pada MoU tahun 2000 yang secara jelas memberikan hak kepada LEMASA dan LEMASKO.
“Pengelolaan besi tua ini hanya untuk Lembaga Musyawarah Adat Amungme dan Lembaga Musyawarah Adat Kamoro. Tidak ada lembaga lain yang punya hak mengatur,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II LEMASKO, Dominikus Mitoro, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak luar yang ingin memecah hubungan masyarakat adat.
“Jangan sampai masyarakat dimanfaatkan oleh orang-orang luar untuk kepentingan pribadi dan mengadu domba orang Amungme dan Kamoro,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua III LEMASKO, Siprianus Operawiri, menegaskan bahwa LEMASKO merupakan lembaga adat yang sah dan telah memiliki legalitas hukum resmi.
“Lemasko yang dipimpin Bapak Gerry Okoare adalah lembaga yang sah karena memiliki legalitas hukum dan terdaftar di Kemenkumham,” jelas Siprianus.
Sementara itu, bagian SDM LEMASKO, Thomas Too, meminta seluruh pihak melihat persoalan tersebut secara bijak dengan mengacu pada dasar hukum yang berlaku.
“Kita harus melihat dasar-dasarnya, karena dalam MOU 2000 sudah jelas tertuang bahwa pengelolaan besi tua adalah milik Lemasa dan Lemasko,” jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, para tokoh adat juga meminta pemerintah pusat, TNI, dan Polri untuk menertibkan oknum yang membawa nama jabatan maupun institusi negara guna mempengaruhi masyarakat adat di Mimika.(Liddya Bahy)

