Genjot Transformasi jadi Puskesmas BLUD, Tujuh Puskesmas Pesisir Disiapkan Menyusul

MIMIKA, (timikabisnis.com)– Pemerintah Kabupaten Mimika terus memperluas penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Saat ini, tercatat 13 puskesmas telah berstatus BLUD, yang terdiri dari 10 puskesmas di wilayah perkotaan dan 3 puskesmas di wilayah pesisir, yakni Jila, Potowaiburu, dan Wakia.

Hal tersebut disampaikan Penanggung Jawab Kegiatan BLUD Kabupaten Mimika, Farida, saat diwawancarai di sela-sela kegiatan, Rabu (20/5/2026) di Hotel Horison Diana.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah kini tengah mendorong perluasan status BLUD ke sejumlah puskesmas lain, khususnya di wilayah pesisir.

” Kita dorong lagi puskesmas-puskesmas pesisir yang mengajukan untuk BLUD, agar tahun ini bisa ditetapkan. Sesuai rencana strategis Kemenkes, pada 2029 ditargetkan 80 persen puskesmas di kabupaten/kota sudah BLUD, dan saat ini kita sudah sekitar 50 persen,” ujar Farida.

Menurutnya, terdapat tujuh puskesmas di wilayah pesisir yang sedang dipersiapkan untuk menyusul status BLUD, yakni Atuka, Mapar, Kokonao, Amar, Ipaya, Jita, dan Alama.

Penerapan BLUD dinilai penting karena memberikan fleksibilitas bagi puskesmas dalam mengelola layanan kesehatan sesuai karakteristik wilayah masing-masing, mulai dari kota hingga daerah pesisir dan pegunungan.

Namun demikian, ia mengakui masih terdapat kendala di lapangan, terutama terkait kesiapan administrasi dan pemahaman teknis. Sejumlah puskesmas juga masih menganggap bahwa akreditasi harus lebih dulu dilakukan sebelum BLUD, padahal keduanya merupakan proses yang berbeda.

Farida menegaskan bahwa fleksibilitas BLUD memungkinkan puskesmas lebih mandiri dalam berinovasi dan menyusun program sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

” Dengan kewenangan tersebut, puskesmas dapat menyusun program dan inovasi sendiri sesuai karakteristik wilayahnya, sehingga berbagai persoalan layanan kesehatan bisa lebih cepat tertangani,” jelasnya.

Dari sisi pembiayaan, BLUD puskesmas bersumber dari berbagai komponen, seperti kapitasi BPJS Kesehatan, jasa layanan umum, hibah, serta pendapatan sah lainnya.

Namun, tantangan muncul ketika kepesertaan BPJS masyarakat tidak aktif, yang berdampak pada pembayaran kapitasi.

Meski demikian, pelayanan kesehatan tetap berjalan. Biaya layanan tetap dapat diklaim melalui Dinas Kesehatan sesuai tarif yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), sehingga masyarakat tetap mendapatkan layanan tanpa dikenakan biaya langsung.

” Kalau kepesertaan BPJS tidak aktif, puskesmas tetap bisa mengajukan klaim ke Dinas Kesehatan sesuai ketentuan, sehingga masyarakat tetap dilayani tanpa harus membayar,” kata Farida. (Lyddia Bahy).

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *