GTRA 2026 Dibentuk, Tanah Bersertifikat Didorong Lebih Produktif

MIMIKA,(timikabisnis.com) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 dalam rapat yang digelar di Aula Kantor Pertanahan Mimika, Jalan Cendrawasih, Selasa (12/5/2026).

Pembentukan GTRA merupakan bagian dari Program Strategis Nasional yang bertujuan menata penguasaan dan kepemilikan tanah, sekaligus mendorong pemanfaatan lahan secara produktif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done, mengatakan reforma agraria tidak hanya berfokus pada penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga memastikan tanah yang telah memiliki legalitas dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.

“BPN bertugas memberikan legalitas kepemilikan tanah. Selanjutnya, pemerintah daerah mendorong agar sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan sehingga memberi manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Yosep.

Menurut dia, setelah masyarakat memperoleh sertifikat, pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) dapat mengintegrasikan berbagai program pembangunan, seperti pertanian, peternakan, perikanan, hingga pengembangan koperasi.

Program tersebut akan diselaraskan dengan agenda pembangunan daerah, termasuk pengembangan Koperasi Merah Putih dan rencana pembukaan lahan persawahan baru di Mimika.

Yosep menjelaskan, seluruh OPD akan dilibatkan agar program pemerintah berjalan di atas lahan yang memiliki status hukum jelas, bebas dari persoalan, dan didukung infrastruktur yang memadai.

“Dinas Pertanian dapat menangani pengembangan persawahan, sementara PUPR menyiapkan akses jalan menuju lokasi. Dengan demikian, program pemerintah berjalan di atas tanah yang status hukumnya jelas,”ungkap Yosep Simon Done.

Selain itu, Ia mengatakan, Sejumlah kampung di Mimika sebelumnya telah menerima sertifikat tanah melalui program redistribusi dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), antara lain Kadun Jaya, Mandiri Jaya, Limau Asri Timur, Limau Asri Barat, dan Minabua.

Ia juga menyampaikan, Pelaksanaan GTRA sempat terhenti sejak 2022 akibat keterbatasan anggaran dari APBN. Namun, pada 2026 program tersebut kembali dijalankan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.

Yosep berharap GTRA dapat mendorong pemanfaatan lahan secara optimal sekaligus mencegah munculnya tanah terlantar yang berpotensi menimbulkan konflik pertanahan.

“Tanah yang sudah bersertifikat tidak boleh dibiarkan terlantar. Pemerintah daerah harus hadir dengan program yang langsung menyentuh masyarakat agar lahan tersebut benar-benar produktif dan meningkatkan kesejahteraan,” tandasnya.(Liddya Bahy)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *