DPRD dan Disnakertrans Pastikan Kantor PHI di Timika Tahun Depan Beropesi

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Mimika dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga di ruang serba guna kantor DPRD Mimika, Selasa (20/6/2023)/Foto : husyen opa

TIMIKA,(timikabisnis.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mimika bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memastikan bahwa tahun 2024 Kantor Pengadilan Hubungan Industrian (PHI) akan beroperasi di Timika.

Kepastian tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga dengan Komisi C DPRD Mimika serta Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika, H. Iwan Anwar,SH,MH yang berlangsung di ruang Rapat Seba Guna Kantor DPRD Mimika, Timika, Kabupaten Mimika, Selasa (20/6/2023).

Dalam RDP yang semestinya dihadiri pula oleh Manajemen PT Freeport Indonesia tersebut berlangsung sekitar dua jam, selain Ketua Komisi C DPRD Mimika, Alousius Paerong,ST juga sejumlah anggota Komisi C lainnya seperti, Saleh Alhamid, Miller Kogoya, S,Sos, Elminus B Mom, Den B Hagabal dan Mariunus Tandiseno,S,Sos,M,Si.

Dalam rapat tersebut juga disepakati bersama dan akan sama sama mendorong usulan pengaktifna Kantor PI di Mimika, dimana Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama DPRD Kabupaten Mimika, sepakat anggaran penyelesaian pembangunan kantor Pengadilan Hubungan Industrian (PHI) Diakomodir dalam APBD Perubahan, karena saat ini progrest pembangunan baru capai 95 persen.

Alouisius Paerong Ketua Komisi C mengatakan, Kantor PHI harus segera diselesaikan, dengan begitu dewan mendukung penuh penambahan penganggaran  kantor PHI

Sementara itu Paulus Yanengga Kepala Disnakertrans menjelaskan bahwa secara fisik kantor PHI yang berada di SP 1 Kelurahan Wonosari Jaya telah rampung 95 persen, dam masih tersisa 5 persen lagi, yang meliputi funiture dan beberapa item lagi

“Jadi rencananya 5 persen itu, anggaranya kita dorong ke APBD Perubahan, agar tahun depan kantor PHI sudah dapat digunakan

Perlu diketahui  juga, pengoperasian kantor PHI ini belum mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung, untuk itu Disnakertrans berencana , akan melakukan audiensi dengan kementerian tenaga kerja

Memang kata Paulus, pada hasil Rakor, Disnakertrans se provinsi Papua Tengah telah disebutkan bahwa kantor PHI harus ada di Mimika, maka berdasarkan hasil  RDP tersebut, akan  dikoordinasikan dengan kementerian tenaga kerja terkait penganggarannya.

“Memang selama ini Kantor PHI seharusnya ada di Provinsi, inilah yang akan kita bahas bersama kementerian Dinas Tenaga Kerja, karena industri terbesar di Indonesia Bagian timur ada di Mimika, sehingga kami rasa perlu adanya PHI, jadi anntinya saran mereka seperti apa, apa saja yang harus kita siapkan, barulah kita laksanakan, sehingga kalau bisa tahun depan sudah bisa beroperasi,”pungkasnya.

Sementara Ketua Bapemperda DPRD Mimika H. Iwan Anwar,SH,MH mendukung langkah dari pemerintah daerah melalui Disnakertrans untuk mendirikan PHI di Mimika, karena hal ini tentunya sangat membantu para karyawan yang ada di Mimika untuk tidak mengeluarkan biaya dalam proses PHI dengan manajemen perusahaan yang ada di kabupaten Mimika.

“Prinsipnya kami DPRD Mimika dan terlebih komisi A yang memiliki tugas soal hokum akan mendukung langkah pemerintah demi memberikan pelayanan yang lebih mudah dan cepat dengan hadirnya PHI di Mimika, kami apresiasi langkah pemerintah soal kehadiran PHI di kabupaten Mimika,”ungkapnya.  (*opa)

Administrator Timika Bisnis