Wakil Ketua Komisi C DPRD Mimika, Novian Kulla,S,Kom/Foto : husyen opa
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika menilai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika dinilai tida konsisten dan tidak tegas soal pemberlakuan arus kendaraan dua arah di Jalan Budi Utomo, Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
“Setelah membaca pernyataan dari pejabat Dishub Mimika dibeberapa media yang menyatakan bahwa rencana pemberlakuan dua arah di Jalan Budi Utomo batal diterapkan, dan bahkan hanya merubah balik arus kendaraan. Dishub jangan membingungkan masyarakat, tahun lalu dikatakan Januari 2023 ada wacana untuk dijadikan dua arah, lalu sekarang dibatalkan dan hanya membalikkan arus saja,”tegas Wakil Ketua Komisi C DPRD Mimika, Novian Kulla,S,Kom melalui sambungan telepon, Jumat (3/3/2023).
Novian Kulla yang merupakan politisi muda asal Partai Nasdem berharap jalan Budi Utomo kembali diberlakukan dua arah, hal ini penting juga untuk mendengarkan banyaknya keluhan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini Dishub jangan hanya mendengarkan dari forum Lintas Instansi saja, tapi dampak dan keluhan masyarakat juga harus menjadi pertimbangan.
“Masyarakat atau warga sebagai pengguna jalan setiap hari dan para pelaku ekonomi di sepanjang Jalan Budi Utomo, Dishub tak boleh katakan tidak memperhitungkan soal ekonomi. Ini salah, faktor ekonomi dan tingkat efisian bagi pengguna lalulintas juga harus didengarkan, saya pikir apa yang sudah diwacanakan sebelumnya oleh Dishub harusnya coba dilaksanakan, tak boleh ragu ragu,”pintanya.
Diakui Novian, pemberlakuan sebab kebijakan atau regulasi terkait kepentingan masyarakat tentunya juga harus mendengarkan tanggapan dan masukan serta saran dari warga sebagai pengguna jalan raya.
“Kalau alasan bahwa ruas jalannya sempit bila diberlakukan dua arah, maka pemerintah punya tugas dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum untuk mengusulkan program pelebaran jalan. Bila dalam perencanaan pelebaran jalan khawatir dengan pembayaran ganti rugi tanah warga, yah dapat dibicarakan dengan dewan agar bisa diusulkan untuk dianggarkan, jangan hanya sepihak mendengarkan forum lalu lintas saja tanpa mendengarkan masukan warga sebagai pelaku dilapangan,”katanya.
Berdasarkan masukan dari cukup banyak masyarakat dan pengguna jalan serta pelaku ekonomi kepada lembaga DPRD lebih khusus Komisi C, Jalan Budi Utomo itu dapat diberlakukan dua arah kembali. Salah satu pertimbangannya karena ada jalur alternative yang dapat mengurangi kepadatan arus kendaraan, yaitu melalui jalan Hasanudin melwati Kantor Satlantas tembus Petrosea dan Jalan Hasanudin tembus di samping kantor lantas menuju Bundara Petrosea.
“Pemerintah harus melakukan survey secara menyeluruh, bukan hanya melihat di Jalan Budi Utomo. Sudah banyak jalan alternative seperti Jalan Hasanudin menuju RSMM, Hasanudin Tembus Petrosea, dan sejumlah lorong di sepanjang Jalan Budi Utomo menuju Jalan Tembus menuju Petrosea. Karena sudah banyak jalan alternative dan jalan jalan lorong sehingga banyak pilihan masyarakat, mohon ini jadi pertimbangan untuk dikembalikan dua arah di Jalan Budi Utomo,”tutupnya. (*opa)
