MIMIKA,(timikabisnis.com) – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Perubahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 telah rampung.
Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika selanjutnya menunggu proses evaluasi Pemerintah Provinsi Papua Tengah sebelum anggaran tersebut ditetapkan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Primus Natikapareyau, mengatakan seluruh tahapan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 telah diselesaikan.
“Pembahasan sudah selesai. Walaupun kemarin (red) dalam prosesnya ada saudara kita yang meninggal, tetapi proses ini berjalan dengan baik dan sudah selesai,” kata Primus saat diwawancarai, Sabtu (19/9/2026).
Primus menjelaskan, penyesuaian dalam APBD Perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran. Sejumlah program dan pekerjaan yang dinilai mendesak dan penting tetap dipertahankan, sedangkan kegiatan yang dianggap belum terlalu diperlukan dikeluarkan dari anggaran.
“Yang mendesak dan penting tetap kita pertahankan. Sementara yang belum terlalu diperlukan kita keluarkan,” jelasnya.
Meski demikian, Primus belum mengungkapkan besaran APBD Perubahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026. Ia memastikan proses penetapan ditargetkan dapat diselesaikan sebelum akhir September.
Sebelum ditetapkan, rancangan APBD Perubahan masih harus melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan DPRK Mimika sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan.
Primus menegaskan seluruh tahapan tersebut akan diupayakan selesai sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
“Setelah itu baru penetapan atau paripurna, tidak lewat dari tanggal 30 September. Kalau lewat, berarti kita kena sanksi,” ujarnya.
Dengan rampungnya pembahasan di tingkat kabupaten, proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah menjadi tahapan selanjutnya yang harus diselesaikan.
“Pemerintah daerah dan DPRK Mimika menargetkan APBD Perubahan 2026 dapat ditetapkan sebelum batas waktu 30 September 2026,”tutup Primus.(Liddya Bahy)

