Yosep Soroti Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sentra Pendidikan Jalan di Tempat

Timika (timikabisnis) – Yosep Temorubun, SH pengacara Timika menyoroti mandegnya proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Sentra Pendidikan, yang dinilai jalan di tempat. Ia mempertanyakan mengendapnya kasus itu di Kepolisian Daerah (Polda) Papua, sementara masyarakat secara luas tengah mengetahui dan menanti perkembangan kasus itu.

“Kasus Korupsi Sentra Pendidikan ditangani Polda Papua patut dipertanyakan! Ada apa sebenarnya pihak Polda Papua, (sehingga) Kasus Korupsi Sentra Pendidikan mengendap di Polda Papua? Sementra kasus tersebut telah dipublikasikan media dan menjadi diskusi hangat di berbagai medsos maupun perbincangan warga Kabupaten Mimika,” ungkap Yosep kepada awak media, Minggu (28/08/2022).

Keingintahuan warga terhadap perkembangan kasus ini sampai tuntas, tentu akan berdampak pada citra institusi kepolisian di mata warga masyarakat. Seharusnya Polda Papua sigap dan cepat serta transparan mengurusi kasus dugaan korupsi Sentra Pendidikan ini sehingga tidak menimbuklan opini liar di kalangan warga karena penanganan Polda Papua yang dinilai tidak serius.

“Oleh karenanya kita berharap pihak Polda Papua terbuka menyampaikan ke publik sejauh mana penanganan Kasus Korupsi Sentra Pendidikan sehingga tidak menimbulkan simpang siur di publik,” imbuhnya.

“Kita lihat, baik Polda Papua maupun Kejaksaan tidak serius dalam menangani Kasus Korupsi Sentra Pendidikan,” semburnya.
Menurutnya, kasus itu harus diusut tuntas lantaran uang spesial untuk Orang Asli Papua (OAP) yang diselewengkan, yaitu dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua. “Yang diharapkan publik, kasus korupsi Sentra Pendidikan dibuka secara terang benderang. Lagipula itu sumber dananya berasal dari dana Otsus,” sebutnya.

Lagi katanya, banyak pihak menyoroti penggunaan dana Otsus yg selama ini disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, teristimewa dunia pendidikan yang ada di Kabupaten Mimika yang dinilai carut marut. Ia berharap pihak Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua menyampaikan secara terbuka ke publik, dengan demikian dapat meredam kegaduhan publik di Kabupaten Mimika.
“Kenapa kasus-kasus korupsi yang lain cepat sekali di publikasikan, terus kasus Korupsi Sentra Pendidikan begitu susah sekali dipublikasikan? Kenapa kasus Korupsi Sentra Pendidikan begitu tertutup dan lambat dalam penanganannya ? Kasus Korupsi Sentra Pendidikan magnetnya begitu besar. Ada apa?” ketusnya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Papua Kombes (Pol) Fernando Sanches Napitupulu menegaskan dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa belum ada tersangka dalam kasus Sentra Pendidikan Mimika.
Pernyataan itu dikemukakan Fernando menanggapi pertanyaan wartawan pada Sabtu (27/) malam seputar berkas tahap I yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi Papua atau P19.

“Saya tadi dikirim WA oleh salah satu wartawan menanyakan kasus ini, setelah saya cek WA saya, saya hanya bilang kita lagi melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat kami di dalam penyidikan. Ternyata kemudian mbaknya membuat tulisan, saya tidak membaca betul tulisannya karena pada saat yang bersamaan lagi ada konser di Jayapura,” ungkap Fernando.

Dirkrimsus Fernando membenarkan perkara tersebut sudah ada tersangka bahkan berkasnya sudah P19.
“Saat ini kita sementara melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi sesuai petunjuk jaksa, mudah-mudahan dalam waktu dekat berkasnya P21 dan ada penyerahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum,” paparnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter Kaban meminta Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua memastikan status hukum para pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana Sentra Pendidikan Mimika yang merugikan negara hingga miliran rupiah.
Pernyataan Lalola menanggapi mandeknya penanganan hukum kasus tersebut yang hingga kini masih P-19 di Polda Papua.

“Jika bukti sudah dinilai cukup, Kejati Papua perlu segera menindaklanjuti hasil penyidikan dari kepolisian dan mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (27/8).

Lalola sebelumnya menyampaikan, berdasarkan pemantauan pihaknya, ada empat modus yang paling banyak digunakan koruptor dalam tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Ada empat modus kasus korupsi yang paling banyak muncul terutama di tahun 2021. Pertama, penyalahgunaan anggaran menjadi modus yang paling banyak dilakukan oleh para pelaku korupsi. Kedua adalah kegiatan atau proyek fiktif. Yang ketiga, modusnya adalah penggelapan uang. Lalu yang keempat, adalah penggelembungan harga (mark up),” tukas Lalola.

Keempat modus tersebut, ujar Lalola, adalah modus yang paling banyak ditemukan dalam kasus korupsi yang bersangkutan dengan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan anggaran pemerintah.
“Kedua sektor ini memang dari tahun ke tahun konsisten menjadi titik yang paling rawan terjadi korupsi atau menjadi sektor yang paling banyak ditindak oleh aparat penegak hukum terkait dengan penindakan kasus korupsi,” kata dia. (tim)

Administrator Timika Bisnis