
Sjumlah anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 memalang kantor DPRD Mimika yang terletak di Jalan Cendrawasih SP 2, Timika, Papua, Senin (28/6) pagi tadi, dengan cara menutup pintu gerbang dan memasang spanduk serta menutup akses jalan masuk dengan Pasir Timbunan/Foto : Istimewa
TIMIKA,(timikabisnis.com) – Setelah dikeluarkannya keputusan Inkraht dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayaura yang memenangkan penggugat yang dengan Nomor : 2/PEN.INKRAHT/202/PTUN.JPR tertanggal 8 Juni 2021, sejumlah anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 memalang kantor DPRD Mimika yang terletak di Jalan Cendrawasih SP 2, Timika, Papua, Senin (28/6) pagi tadi.
Mereka melakukan pemalangan dengan membuang pasir timbunan persis di depan pintu gerbang utama, dan menutup pintu serta memasang sebuah spanduk ukuran besar bertuliskan, “Mendapatkan Keputusan Inkraht maka SK Gubernur Nomor 155/266 tahun 2019 tertanggal 14 September 2019 tentang peresmian keanggotaan DPRD Mimika dinyatakan Gugur Demi Hukum”.
Yohanes Kibak kepada wartawan menegaskan, aksi pemalangan kantor DPRD Mimika ini murni dari sejumlah anggota DPRD Periode lalu dan tanpa ada diboncengi oleh kepentingan siapapun. Menurut dia, perjuangan selama 1 tahun 6 bulan dan hasilnya telah ada dan kami dinyatakan menang.

“Kami telah berjuang satu tahun enam bulan dan kami dinyatakan menang, panglima tertinggi di negara ini adalah hukum. Karena itu, kami minta Gubernur Papua segera mengaktifkan DPRD lama selama satu tahun masa tugas, kepada masyarakat untuk tetap tenang dan jangan ikut terprovokasi dengan aksi ini. Ini murni kami dewan lama yang bertanggungjawab,”tegas Kibak.
Kibak menambahkan, bahwa sejak putusan inkraht dari MA keluar, otomatis keanggotaan DPRD Mimika vakum.
“Sekarang tidak ada anggota dewan, semuanya mantan. Jadi kami minta gubernur segera keluarkan SK pengaktifan kami setelah SK Nomor 155 dibatalkan,”tegasnya.
“Kami yang menggelar aksi disini bersama aparat keamanan di sini untuk mengawal situasi. Biar kami saja yang ada di sini sampai gubernur dan bupati turun tangan selesaikan masalah ini, kami tuntut gubernur segera tindaklanjuti putusan hukum yang sudah inkraht,” tegasnya.
Anggota DPRD Mimika periode 2014-291 telah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau ‘Inkraht’ dengan Nomor : 2/PEN.INKRAHT/2020/PTUN.JPR tertanggal 8 Juni 2021 terkait dengan perkara Nomor 2/G/2020/PTUN JPR gugatan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 155/266/Tahun 2019 tentang pelantikan anggota DPRD Mimika Periode 2019-2024 dan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, Kuasa Hukum anggota DPRD Mimika periode 2014-2019. (tim)
