Tim Gabungan Bekuk Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian di Merauke

Timika (timikabisnis) – Tim gabungan Satgas Nemangkawi dan Polres Merauke berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pemilik akun facebook Menuel Metemko atas nama EKM (38) yang diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks, provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA.

EKM ditangkap Rabu (9/6)
di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke

Berdasarkan kronologis peristiwa menyebutkan Tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap salah satu akun facebook yang diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks, provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA.

Tim gabungan kemudian melakukan penangkapan terhadap pemilik akun facebook Manuel Metemko atas nama EKM (38) pada saat terduga pelaku berada di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua. Selanjutnya Tim gabungan mengamankan pelaku ke Mapolres Merauke untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH dalam keterangan tertulis kepada wartawan Kamis (10/6/2021 ) mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Pelaku diketahui merupakan Ketua KNPB Merauke.

” beberapa postingan yang diduga melanggar pidana antara lain, menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian aslinya dengan caption. Lalu postingnya Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama diteror OTK, issu teroris menggema di tanah Papua. dan Pertanyaannya, Siapa peternak kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua, “kata Kamal

Kamal menambahkan masih banyak lagi postingan yang dianggap telah meresahkan masyarakat lainnya. Oleh sebab itu, aparat melakukan penegakan hukum terhadap pemilik akun Facebook tersebut.

Kamal menghimbau kepada seluruh masyarakat Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua.

“Masyarakat ingin hidup damai. Mari kita bersama-sama menjaga kamtibmas di Tanah Papua ini agar tetap aman dan damai,” kata Kamal.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008. (n19)

Administrator Timika Bisnis