Terjadi Penipuan Administrasi Terkait Pengangkatan 600 ASN K2, KASN Diminta Segera Investigasi

Sekretaris Komisi C DPRD Mimika, Saleh Alhamid/Foto : Dok

TIMIKA, (timikabisnis.com) –  Sekretaris Komisi C DPRD Mimika Saleh Alhamid menduga telah terjadi penipuan berskala besar terkait pengangkatan 600 ASN formasi honore K2 di kabupaten Mimika, karena itu mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara membentuk tim turun ke Timika untuk melakukan investigasi.

“Ini Negara punya aturan dalam hal pengusulan dan pengangkatan tenaga honorer sebagai ASN, saya lihat di pemerintahan Mimika ini sudah stadium 4 masalah pendempatan dan pengangkatab honorer. Seharusnya menteri Dalam Negeri atau Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan KASN datang ke Timika bertemu dengan semua honorer sehingga semua bisa transparan,”tegas Sekretaris Komisi C DPRD Mimika, Saleh Alhamid kepada wartawan di kantor DPRD Mimika, Selasa (28/6/2022).

Saleh Alhamid menegaskan, karena mekanisme pengusulan dan pengangkatan 600 formasi Honorer K2 sudah amburadul sehingga ia meminta kepada Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan KASN untuk menunda sementara pengusulan Formasi K2 untuk kabupaten Mimika yang telah diusulkan.

“Ini sudah amburadul, seenaknya  memindahkan atau mengusulan tenaga honorer untuk menjadi ASN, ada yang sudah honor 10 tahun lebih tapi  tidak diangngkat, lalu faktanya ada tenaga honorer yang baru dua bulan menjadi tenaga honorer langsung diusulkan menjadi ASN. Bahkan ada tenaga honorer yang tidak pernah bekerja bisa didorong masuk untuk ASN, tapi kenyataannya ada,”keluh Saleh.

Ia menegaskan, dengan system administrasi yang amburadul untuk pengusulan tenaga honorer menjadi ASN di kabupaten Mimika terkesan Negara sedang ditipu oleh ASN ASN kecil di pemerintahan kabupaten Mimika.

“Terksen seperti Negara sedang ditipu oleh ASN ASN atau pejabat pejabat kecil di Mimika, negara ditipu oleh ASN kecil kecil. Ini kan tidak masuk akal dan KASN tidak boleh diam, pemerintah ini harus berjalan benar diatas rel.   Usulan pengangkatan tenaga Honorer menjadi ASN yang benar adalah usulan dari OPD kepada Sekretaris Daerah (Sekda) kemudian di filter oleh Wakil Bupati dan selanjutnya kepada Bupati selaku pimpinan daerah,”akunya.

Dirinya juga mempertanyakan tupoksi dari seorang Wakil Bupati yang seharusnya berperan untuk mengecek dan menyaring seluruh usulan dari Sekda, bukan dari pimpinan OPD langsung ke Bupati.

“Saya tidak menyalahkan kalau ada oknum oknum pejabat yang bermain dan bermanuver untuk meloloskan kerabatnya, yang saya salahkan adalah pemerintah kabupaten. Lalu peran Wakil Bupati yang seharusnya mengontrol dan sebagai filter sebelum di setujui oleh Bupati, Negara ini punya aturan sehingga tidak boleh seenaknya,”ungkap Saleh.

Saleh mengakui telah menerima aspirasi dan bertemu dengan sejumlah tenaga honorer yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun namun tidak diangkat menjadi ASN, padahal seharusnya mereka yang telah mengabdi cukup lama yang harus diprioritaskan.

“Tadi kami sudah menerima pengaduan dari beberapa tenaga honorer, dan berdasarkan laporan dan bukti bukti yang disampaikan kepada dewan. Prinsipnya dewan akan berusaha memperjuangkan persoalan 600 K2 yang memunculkan masalah,”katanya.

Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Mimika Yohanis Felix Helyanan mengatakan persoalan pengangkatan yang tidak sesuai, bukan rahasia lagi. Ia sangat menyayangkan honorer yang sudah bekerja cukup lama tapi tidak terakomodir.

“Kepada honorer baru yang namanya masuk bisa berbesar hati untuk memberikan kesempatan kepada honorer yang memang berhak dan layak. Dengan nama yang sudah keluar baru kerja tiga bulan, bisa tembus K2, ini tentu aneh, kami juga gerah dengan info yang beredar seolah-olah kita dewan ini membawa kapasitas kita untuk meloloskan kepentingan pribadi, keluarga baik titip pegawai atau proyek, ini saya minta agar kita tidak gunakan kedekatan kita dengan bupati, ini yang tidak boleh,” tegas Waket II DPRD Mimika yang akrab disapa Jhon Thie.

Eduardus Soway salah satu tenaga honorer yang sudah bekerja kurang lebih hampir 10 tahun kepada wartawan mengaku, jika pengangkatan ASN formasi K2 ini cacat aturan.

“Masih banyak nama honorer ‘siluman’ yang tidak mengabdi ataupun baru mengabdi satu atau dua bulan namun sudah diangkat menjadi ASN. Sedangkan honorer yang sudah lama bekerja, masih banyak yang belum terangkat jadi CPNS,”keluhnya. (tim)

Administrator Timika Bisnis