Tercoreng Atas Tudingan Korupsi Oleh Kejaksaan Timika, Sumitro Ancam Tarik Kembali Tanah Poumako Yang Sudah Dihibahkan

Sulaksono (anak) sebagai ahli Waris Pengusaha Sumitro saat menunjukkan Surat Dari Badan Pertanahan Provinsi Papua atas status kepemilikan tanah di sekitar Pelabuhan Poumako, kepada wartawan saat jumpa pers di Bilangan Jalan Yos SUdarso Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (6/5/2023)/Foto :

TIMIKA, (timikabisnis.com)– Merasa tercoreng dengan tudingan telah melakukan korupsi atas kepemilikan asset Pemkab Mimika soal tana disekitar Poumako, distrik Mimika Timur, kabupaten Mimika,Papua Tengah, pengusaha Sumitro sebagai pemilik sah akan berencana menarik kembali tana seluas 11,57 hektar yang sebelumnya telah diserahkan kepada Pemkab Mimika pada 30 Januari 2023 lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sulaksno sebagai ahli waris Sumitro kepada sejumlah wartawan di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah , Sabtu (6/5/2023) siang tadi.

Sulaksono mengaku selaku ahli warisnya (anak) tidak menerima dituding Kejaksanaan Timika telah melakukan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar.

“Kami PT Bartuh Langgeng Abadi ingin mengklarifikasi atas tudingan korupsi aset Pemkab Mimika oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika , padahal tanah tersebut sah milik Sumitro dengan sertifikat atas dasar pelepasan adat. Bahkan kami telah menghibahkan tanah seluas 11,57 hektar kepada pemerintah demi mendukung pembangunan dan kemajuan kabupaten Mimika, ditambah dan diperkuat dengan Surat dari BPN Provins Papua Nomor MP.01.02./745-91/IV/2023 tertanggal 28 April 2023 perihal status tanah di Poumako yang menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah sah milik Sumitro,”tegas Sulaksono atau akrab disapa Nono.

Dijelaskan Nono, dasar kepemilikan tanah tersebut diakui adalah milik sah dari Sumitro, ini tandai dengan adanya surat dari BPN Provinsi Papua yang menyatakan  sah sebagai pemilik tanah tersebut dengan dasar surat-surat yang lengkap.

Persoalan yang kini dihadapi pemilik lahan atas nama Sumitro, kami berusaha untuk mencari keadilan. Karena dengan dituding melakukan korupsi telah membuat nama kami tercoreng, bahkan kami sudah beberapa kali dipanggil menjadi saksi.

“Anehnya kami dituding korupsi dengan menyewakan asset Pemkab Mimika oleh Kejari Mimika. Hal ini lah yang mendasari keberatan kami dari keluarga Sumitro yang merasa dituding dengan tidak mendasar, kami ingin proses hukum ini berjalan sesuai dengan bukti serta objek sengketa yang sah,”ungkap Sulaksono.

Pihaknya telah berkomunikasi dengan DPRD Mimika dan diarahkan agar pihaknya tidak bertentangan dengan pemerintah dalam upaya pembangunan pelabuhan Poumako guna peningkatan ekonomi daerah. Komitmen dengan hal itu dan untuk mendukung Pemkab Mimika, pihaknya pun telah memberikan sebagian tanah seluas 11,57 hektar kepada Pemkab Mimika.

Atas pemberian tanah tersebut, pihaknya dan Pemkab Mimika memiliki kesepakatan atau perjanjian kerjasama (win-win solution), namun sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan janji tersebut.

“Karena itu saya dan orang tua saya beretikat baik untuk tidak menghalang-halangi pembangunan oleh pemerintah. Makanya kami serahkan sebagian tanah kami itu seluas 11, 57 hektar kepada Pemkab Mimika dan langsung disertifikatkan atas nama Pemkab Mimika,” ujarnya.

Karena itu, diungkapkan jika pihaknya terus ditekan oleh Kejari dan Pemkab Mimika, maka secara otomatis pihaknya mengancam akan menarik kembali tanah 11,57 hektar yang telah diberikan kepada Pemkab Mimika.

Karena itu, dalam perkara ini hingga saat ini pihaknya berpatokan pada surat-surat kepemilikan atas tanah tersebut, yang diperkuat dengan surat dari BPN Provinsi yang ditandatangani oleh Kepala BPN, Jhon Wiclif Aufa,A.Ptnh.

Surat dari BPN yang menjelaskan beberapa poin tersebut, telah ditembuskan  hingga ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI di Jakarta, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM RI, Kejaksaan Agung RI, Polri, Menteri Perhubungan cq. Dirjen Perhubungan Laut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi HAM, Polda Papua, Kejati Papua, Kejari Timika, Polres Mimika, Masyarakat Adat Suku Kamoro, Ketua DPRD Mimika, BPN Mimika, Kepala UPP Poumako serta Para pihak yang telah membeli dari adat di lokasi Poumako.

“Itu bukti otentik kami dari BPN Papua. Untuk kasus ini kami mengikuti saja dan berharap bisa diselesaikan dengan benar sesuai jalurnya tanpa adanya tekanan atau kriminalisasi,” ujarnya.

Adapun luas lahan milik Sumitro di wilayah Poumako yaitu 50 hektar lebih. Kemudian ada seluas kurang lebih 39 hektar yang sempat dipersoalkan oleh Kejari Mimika.

“Kalaupun Pemkab Mimika mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut, silakan saja dibuktikan, yang jelas keluarga Sumitro ada bukti-buktinya.Setelah beberapa kali dipanggil sebagai saksi oleh Kejari, pihaknya telah menyiapkan pengacara. Namun di luar pemeriksaan, keluarga Sumitro diminta harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 10 Miliar. (*opa)

Administrator Timika Bisnis