Tapem Mimika Gelar FGD, Bahas Pelimpahan Kewenangan dari Bupati kepada Kepala Distrik 

MIMIKA, (timikabisnis.com)– Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati kepada Kepala Distrik, Senin (15/12/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Horison Ultima ini menegaskan bahwa pelimpahan kewenangan dari kepala daerah kepada kepala distrik harus ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pasal 226.

Dosen IPDN Dr. Sulhton Rohmadin sekaligus narasumber dalam FGD tersebut menjelaskan selama ini pelimpahan kewenangan masih dalam bentuk Peraturan Bupati. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, mekanisme tersebut dinilai tidak tepat dan perlu dikaji ulang.

” Ke depan, pelimpahan kewenangan akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Bupati. Hal ini dikarenakan setiap Distrik memiliki karakteristik wilayah, kebutuhan dan potensi yang berbeda-beda,” ucapnya.

Ia pun mengungkapkan bahwa jika dalam bentuk peraturan, semuanya akan disamaratakan. Sementara setiap Distrik semestinya memiliki kewenangan yang berbeda sesuai karakteristik wilayahnya masing-masing.

” Oleh karena itu FGD ini dirancang dengan melibatkan semua pihak terkait. Sehingga jika sudah menjadi keputusan kepala daerah maka setiap OPD harus melaksanakannya, suka ataupun tidak suka,” terangnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa beberapa kepala distrik yang hadir pada FGD tersebut mengeluhkan kenyataan yang terjadi saat ini di lapangan.

Dimana masih ada sejumlah OPD terkait yang enggan melimpahkan program ke distrik karena ingin melaksanakannya sendiri.

Akibatnya, banyak program tidak berjalan optimal, bahkan sering tersendat, sehingga berdampak langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Dikatakannya ada beberapa program dan kewenangan yang layak dilimpahkan, tetapi semua tergantung kebutuhan dan kesanggupan distrik.

” Kita ambil contoh saja misalnya penanganan sampah di masyarakat yang tidak optimal karena seringkali harus menunggu dari DLH yang turun tangan. Padahal kalau dilimpahkan ke Distrik mungkin bisa ditangani lebih cepat. Itulah yang dimaksud dengan efektivitas pelayanan publik,” tegasnya. (Lyddia Bahy).

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *