Spesialis Pencurian di Jok Motor Diciduk Polisi Dua Rekannya Masuk DPO

Timika (Timikabisnis) – AA, pelaku pencurian yang ahli (spesialis) dalam membongkar jok motor maupun kendaraan roda empat berhasil diamankan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika di Pasar Lama- Kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah Selasa (5/7/2022) sore.

Saat ditangkap, pelaku sedang melakukan aksi pencurian di daerah tersebut bahkan posisi tangan pelaku berada dalam jok motor saat diciduk polisi.

Kepala Kepolisian Resor Mimika, AKBP I Gede Putra S.H, S.I.K, dalam konferensi pers Selasa (11/7/2022) mengatakan bahwa dalam melakukan aksinya pelaku ditemani beberapa rekannya.

Setiap rekannya memiliki peran masing-masing, ada yang berperan sebagai pengalih perhatian dan ada yang bertindak sebagai eksekutor yang mengeksekusi target curiaan baik dalam jok motor ataupun dalam kendaraan roda empat.

Rata-rata yang menjadi target para pelaku dalam melakukan aksinya pencurian adalah ibu rumah tangga (IRT) yang baru keluar dari Bank ataupun ATM.

“Modusnya pelaku ini sudah mengintai si target entah itu dari ATM maupun dari Bank. Mereka membuntuti korban, pada saat si korban ini singgah ditempat tertentu mereka mulai melakukan aksinya. Saat kita melakukan pemeriksaan si korban lebih cenderung tidak tahu pada saat si pelaku ini melakukan eksekusi,”kata Gede.

Bahkan para pelaku tersebut juga menguras isi ATM korban jika saat mencuri dompet dalam jok motor dan menemukan ATM korban.

“Jadi si pelaku ini menguras ATM dari pada si korban, menggunakan pin dengan mencoba tanggal lari daripada korban yang ada di KTP yang ada di dompet yang diambil pelaku”kata Gede

Dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan aksi kejahatan tersebut sebanyak tujuh kali.

“Keterangan dari pelaku bahwa dia sudah melakukan aksi sebanyak tujuh kali.Kemudian laporan yang sudah masuk ke kami baik itu berupa pengaduan maupun laporan polisi itu ada empat, satu pengaduan dan tiga laporan polisi.Kemudian untuk tingkat kerugiannya bervariasi ada yang nominalnya 155 juta, kemudian ada juga 53 juta,”kata Gede.

Polisi juga telah mengantongi indentitas kedua rekannya yang telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mimika.

“Kami mohon doanya muda mudahan tim kami dalam waktu dekat bisa mengamankan dua pelaku ini yang statusnya sampai dengan saat sekarang ini masih dalam pencarian,” kata Gede.

Akibatnya perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 65 KUHP. (sel)

Administrator Timika Bisnis