Sidang Kasus Pesawat Pemda Mimika, Hakim Agendakan 27 Juni Putusan Sela

Jayapura (Timikabisnis) – Sidang kasus pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemda Mimika dengan terdakwa Plt Bupati Johannes Rettob dan Silvy Herawaty, kembali digelar di PN Tipikor Kelas 1A  Jayapura, Selasa (20/6),

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Asmuruf, SH, MH. dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) tim kuasa hukum terdakwa.

Majelis hakim kemudian menyatakan sidang akan dilanjutkan tanggal 27 Juni 2023 mendatang dengan agenda putusan sela.

Majelis hakim berharap kedua terdakwa tetap hadir mengikuti proses persidangan. Kedua terdakwa tetap kembali atau tidak ditahan.

Kuasa hukum terdakwa, Iwan Niode kepada awak media usai sidang mengemukakan pihaknya berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah menetapkan jadwal sidang putusan sela.

“Karena sebagaimana eksepsi kami dua minggu lalu, jaksa sudah tanggapi tadi dan hakim sudah kabulkan untuk diambil putusan sela. Terlepas soal materi eksepsi nanti hakim yang putuskan, karena ini perkara baru, bukan lanjutan perkara pertama,” ungkap Iwan.

Dikatakan, dalam materi eksepsi, kuasa hukum tetap berpatokan bahwa kasus ini nebis in idem, yakni kasus yang sudah diputuskan gugur demi hukum namun dilimpahkan lagi.

“Sprindik kejaksaan itu tidak kecantol hukum, sprindik yang mendasari dia buat dakwaan itu kasus KKN, dan dakwaan ini sudah batal demi hukum, sebab jaksa dan hakim Tipikor tidak punya kompetensi menyidangkan kasus KKN,” tukasnya.

Namun, lanjut dia, dalam dakwaan kedua yang baru dibacakan dua pekan lalu, jaksa menggunakan Sprindik lama yakni KKN untuk dakwaan kasus korupsi.

“Sangat beda, kita jangan terjebak dengan kata korupsi dalam kalimat KKN, yang jelas kasus KKN dan korupsi itu beda. Sesuai undang-undang jaksa tidak punya kewenangan menangani perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus KKN, jaksa hanya kasus korupsi, undang-undang sudah mengatur demikian. Tapi yang terjadi jaksa pakai Sprindik kasus KKN untuk dakwaan kasus korupsi, itu cacat hukum, tidak bisa dibenarkan,” tegasnya. (tim)

Administrator Timika Bisnis