Sembilan Pelaku Pencurian Konsentrat Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Dalami Pihak yang Mendanai

Timika (Timikabisnis) – Sembilan pelaku pencurian konsentrat yang ditangkap oleh Lanal Timika di Kawasan Pelabuhan Portsite-Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin(16/1/2023) dini hari telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Resor Mimika.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra,saat ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Sabtu (21/1/2022) mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait dengan kasus tersebut.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita sedang melakukan pengembangan berkaitan dengan adanya pihak pihak lain yang terlibat.Karena dari keterangan pelaku ada juga yang mendanai kegiatan mereka.itu kita lagi proses pendalaman,”kata Kapolres.

Seperti diberitakan Timikabisnis.com Senin(16/1/2023) Lanal Timika berhasil menangkap sembilan orang yang diduga melakukan aksi pencurian konsentrat di Kawasan Pelabuhan Portsite-Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin(16/1/2023) dini hari.

Sembilan orang tersebut diketahui berinisial A, AN ,A, V, FA, G, S, AN dan AY. Ikut diamankan juga barang bukti berupa 34 karung konsentrat, mobil yang digunakan para pelaku untuk beroperasi, sejumlah telepon seluler milik pelaku dan uang tunai sebesar Rp 65,7 juta. (Sel)

Administrator Timika Bisnis