Satgas Nemangkawi dan Polres Yahukimo Tangkap DPO AY Pembunuh Staf KPU

Kepala Bidang Humas Polda Papua , Kombes Pol AM Kamal/Foto : Istimewa

JAYAPURA,(timikabisnis.com) – Satgas Nemangkawi dan Polres Yahukimo berhasil menangkap  Ananias Yalak (AY) Alias Senat Soll di Jalan Samaru Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo pada Kamis (2/9/2021).

Ananias Yalak sendiri adalah buronan yang paling dicari oleh aparat TNI-Polri karena terlibat dalam beberapa rangkaian tindakan kejahatan di Kabupaten Yahukimo,Papua.

Adapun tiga laporan polisi yang menjadikan Ananias Yalak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Yahukimo, berdasarkan Laporan Polisi Nomor :  LP / 55 / XII / 2019 / Papua / Res Yahukimo, tanggal 01 Desember 2019, tentang Pembakaran ATM Bank BRI Cab. Dekai-Yahukimo.

Berikutnya, berdasarkan laporan Polisi Nomor :  LP / 38 / VII / 2020 / Papua / Res Yahukimo, tanggal 11 Agustus 2020, tentang pembunuhan terhadap Staf KPU-Dekai Hendri Jovinsky di jembatan kali Teh-Dekai, dan laporan Polisi Nomor :  LP / 39 / VII / 2020 / Papua / Res Yahukimo, tanggal 20 Agustus 2020, pembunuhan terhadap masyarakat (swasta) Muhammad Toyib  di jalan Bandara Dekai.

Sebagaiamana rillis yang diterima timikabisnis,com, melalui Kepala Bidang Humas Polda Papua , Kombes Pol AM Kamal, Kamis (2/9) mengatakan berdasarkan kronologis peristiwa bahwa, Satgas Nemangkawi dan  personil Polres Yahukimo yang dipimpin Kapolres Yahukimo  bergerak menuju lokasi sasaran di jalan Samaru Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo pukul 05.28 Wit.

Tim tiba dilokasi sasaran langsung dilakukan penggerebekan disebuah rumah dan  melakukan penangkapan terhadap Ananias Yalak alias Senat Soll. Aparat  melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kedua kaki Ananias Yalak karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri pada saat ditangkap.

Selain menangkap Ananias Yalak Alias Senat Soll, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan lima orang rekannya di dalam rumah tersebut. Kelima orang yang diamankan tersebut diketahui berinisial PM, AT, M, SA dan AM.

Ananias Yalak (25) alias Senat Soll  mantan anggota TNI yang sudah di pecat karena terlibat kasus kejahatan. Berdasarkan catatan kepolisian, Ananias Yalak terlibat dalam beberapa rangkaian tindakan kejahatan.

Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sebelumnya  maka Ananias Yalak akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor. 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHPidana.

Secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam

Kata Kamal, Ananias Yalak diancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

“Pasal 187 KUHP. Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, sebagai mana di maksud dalam dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 12 tahun atau seumur hidup. Pasal 338 KUHP, Kejahatan terhadap nyawa sebagai mana di maksud dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 15 tahun,”tegasnya.(*tim)

Administrator Timika Bisnis